Share :
HESTEK.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemkab Gorontalo Utara, selang tahun 2008-2022.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Gorontalo Utara.
Dalam pemantauan atas tindak lanjut temuan itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mencatat beberapa rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut.
Diantaranya penyusunan pedoman pembukaan rekening untuk pengelolaan dana CSR atau hibah lainnya yang diterima langsung oleh SKPD tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Laporan PPKD selaku BUD kepada Bupati Gorontalo Utara atas pencairan deposito
daerah pada akhir tahun, serta perjanjian kerja sama dengan Bank SulutGo yang memperhitungkan jumlah hari penempatan deposito yang dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo.
Kemudian penyusunan dokumen skala prioritas untuk memproses sertifikasi atas tanah yang belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah, serta dokumen laporan inventarisasi atas seluruh aset pada SKPD.
Berikut tabel rekapitulasi penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya pada Pemerintah Gorontalo Utara, dikutip Hestek.co.id dari LHP Pemkab Gorut Tahun 2022, Sabtu (24/2/2024).
(hsk/oyi)