HESTEK.CO.ID – Sidang perkara peralihan IUP KUD Darma Tani Marisa masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Sebelumnya para tergugat dalam eksepsinya menilai gugatan penggugat tidak dapat di adili, karena tidak memenuhi unsur melawan hukum seperti yang di adukan oleh pengugat.
Namun, penggugat melalui kuasa hukumnya Irfan Slamet Bano berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Gorontalo berhak dan berwenang mengadili perkara tersebut.
“Karena rentetan atas dokumen surat yang di eksepsi oleh Para Tergugat bersumber pada dokumen surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015. Surat itu yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN Manado sampai dengan tingkat Kasasi, dan telah pula dibatalkan kepengurusannya pada Pengadilan Negeri Marisa sampai dengan tingkat kasasi pula,” kata Irfan, Selasa (12/3/2024).
Irfan menjelaskan pembatalan kepengurusan telah berkekuatan hukum tetap di peradilan umum, dengan putusan nomor 10/PDT.G/2015/PN.Mar tanggal 20 Januari 2016, jo. 11/PDT/2016/PT.GTO tanggal 8 Juni 2016, jo. 328 K/PDT/2017 tanggal 17 April 2017.
“Amar putusan menyatakan segala keputusan dalam rapat anggota tahunan tanggal 27 januari 2015 yang diselenggarakan oleh tergugat III dan tergugat VIII adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya, termasuk terkait pengangkatan pengurus dan pengawas yang terdiri dari tergugat I,tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII juga tidak sah,” jelasnya.
Irfan menuturkan putusan pada peradilan TUN terlampir dalam putusan nomor 42/G/2015/PTUN.Mdo tanggal 4 Januari 2016, jo. 53/B/2016/PT.TUN.Mks tanggal 27 Juni 2016, jo. 504 K/TUN/2016 tanggal 19 Desember 2016.
“Amar putusan menyatakan tidak sah Keputusan Tergugat Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor: 99/BH/XXII.5/II/2015 Tanggal 23 Februari 2015, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989, dan Mewajibkan kepada Tergugat Bupati Kabupaten Pohuwato untuk mencabut keputusan itu,” Ungkap Irfan Slamet Bano
“Gugatan kami tidak perlu dilayangkan Ketika PT PETS, Bupati Pohuwato, Gubernur Gorontalo patuh terhadap putusan yang sudah ingkrah pada tingkat peradilan umum dan peradilan TUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Irfan juga menuturkan, pihak tergugat dalam hal ini perusahaan pertambangan PT. PETS, Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato telah mengabaikan keputusan PN Marisa dan peradilan TUN hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.
“Karena peralihan IUP 351/17/IX/2015 berpijak pada rekomendasi Bupati Pohuwato Nomor 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015. Sementara dokumen surat yang merupakan rekomendasi bupati nomor 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 berpijak pada pengesahan kepengurusan yang juga disahkan Bupati Pohuwato dengan nomor surat 99/BH/XXII.5/II/2015, tertanggal 23 Februari 2015. Sehingganya secara subtansi hukum peralihan IUP 351/17/IX/2015 telah gugur,” tegas Irfan.
Bahkan kata Irfan, para tergugat juga telah mengabaikan surat peringatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 29 Agustus 2016 kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) nomor 410.Dep.1.3/VIII/2016 perihal status kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.
“Yang menyatakan segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani dan pihak lainnya,” tuntasnya.
(hsk/rls)