Share :
Oleh : Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah
SECARA umum terbitnya PP 14 Thn 2024 ttg Pemberian THR & Gaji13 bagi ASN disambut antusias kalangan ASN & direspon positif kalangan masyarakat, akan tetapi tidak bagi ASN & masyarakat dibeberapa daerah.
Didaerah-daerah tertentu yang buruk tata kelola keuangan daerahnya tapi WTP, terbitnya PP 14 Thn 2024 disambut pesismistis oleh ASN & masyarakat. Betapa tidak, baru saja terbit PP 14 Thn 2024 sudah disambut oleh Pemda-Pemda, pembayarannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah (KKD) atau kemampuan kapasitas fiskal daerah (KKFD).
Penggunaan makna KKD atau KKFD di daerah-daerah tertentu yang buruk tata kelola keuangan daerahnya hanyalah bagian dari niat & alibi Pemda-Pemda untuk tidak membayar THR, Gaji13 & TPP, akibat dari Pemda-Pemda keliru menyusun APBD, salah dalam menyusun anggaran kas & salah dalam mengatur arus kas, terbebani hutang pinjaman PEN daerah, hutang-hutang tahun anggaran (TA) sebelumnya hingga hutang-hutang thn berjalan.
Makna KKD atau KKFD dikaitkan dengan pembayaran THR, Gaji 13 & TPP membumi dikalangan ASN & masyarakat, seolah-oleh makna ini benar & betul. Tak ada pihak manapun yang meluruskan pemaknaan yang salah ini. Padahal makna sesungguhnya dari KKD atau KKFD digunakan untuk penganggaran, saat penyusunan APBD atau perubahan Perkada ttg Penjabaran APBD, bukan pada saat membayar THR, Gaji13 & TPP.
“Pembodohan” atas makna KKD atau KKFD kepada ASN & masyarakat berlanjut & terus berlanjut setiap TA kala Pemda-Pemda diperhadapkan dengan pembayaran THR, Gaji13 & TPP. Alasan KKD atau KKFD menjadi alasan yang paling jitu kala Pemda-Pemda tak mampu atau gagal bayar atas THR, Gaji13 & TPP.
Bagi saya, makna KKFD dalam pemberian THR & Gaji13 yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf e PP 14 Thn 2024 & makna KKD dalam pemberian TPP yang diatur dalam Pasal 58 ayat (1) PP 12 Thn 2019 digunakan disaat penganggaran, penyusunan APBD atau perubahan Perkada ttg Penjabaran APBD, bukan disaat melakukan pembayaran THR, Gaji13 & TPP.
Apalagi makna KKD atau KKFD didahului dengan frasa “memperhatikan”, yang berarti penganggaran THR, Gaji13 & TPP, KKD atau KKFD hanya menjadi perhatian atau hanya diperhatikan saja, bukanlah suatu keharusan.
Frasa yang paling tepat kala anggaran belanja THR, Gaji13 & TPP sudah dianggarkan dalam APBD atau melalui perubahan Perkada ttg Penjabaran APBD namun Pemda-Pemda gagal membayar THR, Gaji13 & TPP, maka alasannya bukan KKD atau KKFD, tetapi “ketiadaan ketersediaan dana”.
Jika anggaran belanja THR, Gaji13 & TPP sudah dianggarkan dalam APBD atau perubahan Perkada ttg Penjabaran APBD, hingga batas waktu TA 31 Desember & gagal dalam penerapan manajemen kas hingga 31 Desember, maka hal ini menjadi hutang daerah yang harus disajikan dalam LKPD yang harus dikawal oleh BPK.
Dalam regulasi Indonesia terdapat 2 frasa & makna atas KKD yakni KKD itu sendiri & KKFD. Pengaturan KKD ditemui dalam PP 12 Thn 2019, PP 18 Thn 2017 & Permendagri 62 Thn 2017. Sedangkan pengaturan KKFD thn ini ditemui dalam PP 14 Thn 2024 & PMK No 84 Thn 2023 ttg Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Makna KKD (Kemampuan Keuangan Daerah)
Makna atas arti & maksud KKD tidak ditemuai dalam PP 12 Thn 2019 sebagai dasar penganggaran TPP. Dalam Pasal 58 ayat (1) diterangkan, Pemda dapat memberikan TPP kepada ASN dengan memperhatikan KKD. Hal ini berarti Pemda dapat memberikan TPP dimaknai Pemda dapat menganggarkan TPP dalam APBD. Jika sudah dianggarakan berarti Pemda mampu membayarnya tinggal tergantung ketersediaan dana.
Dengan menggunakan metode interpretasi atau penafsiran komparatif/perbandingan maupun penafsiran atau interpretasi sistematis/logis, maka makna atas arti & maksud KKD diatur dalam Permendagri 62 Thn 2017. KKD diartikan sebagai klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok KKD yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran TKI, Tunjangan Reses & Dana Operasional Pimpinan DPRD.
Penentuan kelompok KKD dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai ASN. Pendapatan umum daerah terdiri atas PAD, DBH, & DAU. Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji & tunjangan serta TPP. Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan KKD merupakan data realisasi APBD 2 TA sebelumnya dari TA yang direncanakan. Hasil penentuan kelompok KKD, diformula kedalam pengelompokkan KKD kategori rendah, sedang & tinggi.
Makna KKFD (Kemampuan Kapasitas Fiskal Daerah)
Dalam PP 14 Thn 2024 sebagai dasar pemberian THR & Gaji13 tak mengartikan & menjelaskan soal KKFD. Hanya saja pada Pasal 6 ayat (2) menerangkan, THR & Gaji13 yang anggarannya bersumber pada APBD bagi PNS & PPPK, terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum & TPP paling banyak sebesar diterima dalam 1 bln dengan memperhatikan KKFD & sesuai regulasi. Dimaksud dengan memperhatikan KKFD & sesuai regulasi adalah KKFD yang sudah diatur dalam regulai yang ditetapkan melalui PMK ttg Peta Kapasitas Fiskal Daerah, setiap thn diterbitkan & untuk penganggaran THR & Gaji13 TA 2024 telah diterbirkan PMK No 84 Thn 2023.
Pada Pasal 1 PMK No 84 Thn 2023, telah dijelaskan arti Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) adalah KKD masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah & penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu & pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. Sedangkan Peta KFD diartikan sebagai gambaran KKD yang dikelompokkan berdasarkan rasio KFD. Berdasarkan rasio KFD kabupaten/kota daerah, KFD dikelompokkan dalam kategori: sangat rendah, rendah, sedang, tinggi & sangat tinggi.
Untuk 2 thn terakhir ini, maka KKFD daerah-daerah se Provinsi telah ditetapkan dalam PMK. Untuk penggunaan KKFD TA 2023 diatur dalam PMK 193/PMK.07/2022 dengan kategori: Provinsi Gtlo-Sangat rendah, Boalemo-Rendah, Kab. Gtlo-Sangat rendah, Kota Gtlo-Rendah, Pohuwato-Sedang, Bonbol-Rendah & Gorut-Sedang. Untuk penggunaan KKFD thn 2024 diatur dalam PMK 84 Thn 2023 dengan kategori: Provinsi Gtlo-Rendah, Boalemo-Sangat rendah, Kab. Gtlo-Sangat rendah, Kota Gtlo-Sedang, Pohuwato-Rendah, Bonbol-Sangat rendah & Gorut-Sedang.
Apakah dengan kategori KKFD sangat rendah, rendah, sedang di 2022 Pemprov Gtlo & daerah lainnya tak menganggarkan & tak membayar THR, Gaji13, TPP 50% dalam THR & Gaji13, serta TPP di TA 2023?, tidak. Malahan Pemprov Gtlo & Pemkot Gtlo membayar lunas & tuntas. Bagaimana dengan pembayaran THR, Gaji13, TPP 100% dalam THR & Gaji13, serta TPP di TA 2024, Pemda-Pemda se Provinsi Gtlo?. Kita tunggu bersama!.
Penutup
Berhentilah memutarbalikkan frasa & ketentuan dalam regulasi. Berhentilah melakukan “pembohongan & pembodohan” atas makna regulasi demi suatu pembenaran atas kesalahan-kesalahan. Maknailah, frasa memperhatikan KKFD & KKD dalam pemberian THR & Gaji13 & TPP digunakan dalam penganggaran, penyusunan APBD atau perubahan Perkada ttg Penjabaran APBD, bukan untuk pembayaran. ***