Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Kemendikbud Susun Jadwal Baru Pembayaran TPG Untuk Guru Sertifikasi, Cek Disini!

REDAKSI
561
×

Kemendikbud Susun Jadwal Baru Pembayaran TPG Untuk Guru Sertifikasi, Cek Disini!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TPG. [Istimewa]

HESTEK.CO.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI kembali melakukan perubahan terkait jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 yang diterbitkan Agustus Tahun 2023 lalu.

Menurut peraturan itu TPG bagi guru sertifikasi adalah sebesar satu kali gaji pokok, dengan kriteria tertentu. Pembayaran TPG juga dilakukan per tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga:  Resmi Terbit, Ini Surat Edaran Jadwal Pembelajaran Ramadan 2025

Sebelum Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 diterbitkan, regulasi mengenai TPG ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan sebelumnya, pembayaran TPG kepada guru sertifikasi dilakukan per triwulan, yakni:

  • Triwulan I bulan Maret;
  • Triwulan II bulan Juni;
  • Triwulan III bulan September; dan
  • Triwulan IV bulan November.

Namun, terdapat perombakan yang dilakukan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga:  Rumah Qur'an Barakati Wisuda 59 Santri, Ini Pesan Ramdan D. Liputo

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, jadwal pembayaran TPG guru sertifikasi diubah menjadi:

  • Triwulan I bulan April;
  • Triwulan II bulan Juli;
  • Triwulan III bulan Oktober; dan
  • Triwulan IV bulan November.

Adapun syarat agar guru sertifikasi dapat menerima TPG menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Status Guru ASN yang dibina Kementerian;
  • Sekolah tempat mengajar terdaftar pada Dapodik;
  • Mempunyai nomor registrasi guru;
  • Mengajar sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki;
  • Beban kerja yang ditetapkan terpenuhi;
  • Penilaian kinerja minimal “Baik”;
  • Jumlah siswa dalam kelas yang diajar sudah sesuai dengan yang ditetapkan; dan
  • Bukan pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga:  Soroti Rencana Alih Status UNG, GCW : Belum Mendesak

Demikian informasi seputar perubahan jadwal pencairan TPG kepada guru sertifikasi melalui Permendikbud No 45 Tahun 2023.

(oyi/oyi)