Share :
HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya melakukan penetapan tersangka berikut penahanan terhadap Hamim Pou, usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam.
Mantan Bupati Bone Bolango 2 periode itu terlihat menggunakan rompi tahanan dengan tangan dibogol saat keluar dari ruang pemeriksaan bidang pidana khusus (pidsus) Kajati Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan, sebelum dilakukan penetapan tersangka hingga penahanan, Hamim Pou diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2011-2012.
“Penyidik kemudian meningkatkan status saudara HP, dari saksi ke tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Joko Irianto, Rabu (17/4/2024).
Joko menegaskan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Hamim telah melalui serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan 69 orang saksi, keterangan Ahli Hukum Keuangan Negara, Ahli Hukum Pidana dan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Kemudian LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, serta Barang bukti berupa 698 (enam ratus sembilan puluh delapan) dokumen,” ujarnya.
Joko Irianto menuturkan Hamim Pou disangkakan Pasal 2 dan 3 Ayat (1), Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” tandasnya.
(oyi/oyi)