Share :
HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengungkap kronologis penetapan tersangka terhadap Mantan Bupati Bone Bolango periode 2016-2021 dan 2021-2024, Hamim Pou.
Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto menjabarkan, pada tahun 2011-2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.
“Dimana anggaran bansos yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00 (sepuluh milyar tiga ratus Sembilan puluh juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” kata Joko Irianto, Rabu (17/4/2024).
Joko kemudian menuturkan dalam pelaksanaan pemberian bansos saat itu terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal, sebesar Rp1.604.500.000,00 (satu milyar enam ratus empat juta lima ratus ribu rupiah).
“Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango tersangka HP, sebesar Rp. 152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.
Joko menjelaskan hal itu bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Bone Bolango, Tahun 2011 dan 2012.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Atas dasar itu Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo kemudian melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020, Jo Nomor : Print – 635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021, Jo Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022, Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.
“Dalam perkara ini sebelumnya ada 2 (dua) orang terdakwa yang telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung (MA) dan telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Slamet Wiyardi selaku Kepala Dinas dan Yuldiawati Kadir selaku Bendahara Bantuan di DPPKAD Bone Bolango. Keduanya diputus pidana penjara masing-masing 6 dan 7 tahun pidana penjara,” imbuhnya.
Joko menuturkan, dalam pertimbangan putusan Kasasi MA baik dalam perkara terdakwa Slamet Wiyardi maupun Yuldiawati Kadir menyatakan, keduanya secara bersama-sama dengan Hamim Pou saat itu menjabat sebagai Plt. Bupati Bone Bolango, melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Bahwa saksi HP pada hari ini telah ditingkatkan statusnya ke tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024. Kemudian pada hari ini juga dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,” bebernya.
Hamim Pou, kata Joko Irianto, juga disangkakan Pasal 2 dan 3 Ayat (1) Joncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Joncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, joncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” tuntas Purwanto Joko Irianto.
(oyi/oyi)