Post ADS 1

Tim Tabur Kejati Gorontalo Tangkap Satu Buronan di Kalimantan Utara

Tim Tabur Kejati Gorontalo menangkap DPO kasus perlindungan anak berinisial DO (Jaket Merah). [dok]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali berhasil menangkap satu orang terpidana yang melarikan diri berinisial DO, Sabtu (1/6/2024) malam.

DO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Gorontalo sejak tahun 2022 silam.

banner 325x300

Ia merupakan terpidana kasus perlindungan anak yang melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, melalui Kepala Seksi Penerangab Hukum (Kasi Penkum) Dadang Muhammad Djafar mengatakan, terpidana DO diringkus di Hotel Neo City, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara.

“Terpidana DO sempat tidak diketahui keberadaannya setelah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tanpa hasil. Kejari Pohuwato kemudian mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo tentang Bantuan pengamanan DPO,” kata Dadang, Senin (3/6/2024).

Ia mengungkapkan, DO dijatuhi hukuman Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Putusan Nomor 3/pid.sus anak/2002/PT.GtO pada tanggal 7 Juli 2022, dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo dan latihan kerja selama 6 bulan.

“Dengan koordinasi bersama Kejari Bulungan, Tim Tabur Kejati Gorontalo akhirnya berhasil mengamankan terpidana DO, yang saat itu sedang bersama istri dan keluarganya. Meski pada saat penahanan, terpidana dan keluarganya tidak bersikap kooperatif dan menangis histeris, upaya persuasif yang dilakukan oleh tim berhasil menenangkan situasi dan mengamankan terpidana,” jelasnya.

Dadang menuturkan, terpidana DO kemudian dibawa ke Polres Bulungan dan dititipkan sementara di Kejari Balikpapan sebelum diterbangkan ke Makassar pada hari Minggu, 2 Juni 2024. DO dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke Gorontalo pada hari Senin, 3 Juni 2024.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen dan kerjasama yang solid antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tim Intelijen Kutai Timur, dan pihak Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengamankan para buronan,” tandasnya.