Example floating
Example floating
Pemilu

Tunggu Juknis KPU RI, KPU Kab. Gorontalo Pastikan Siap Laksanakan Putusan MK

REDAKSI
383
×

Tunggu Juknis KPU RI, KPU Kab. Gorontalo Pastikan Siap Laksanakan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, saat memimpin apel rutin di Halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo. [Jamal/KPU]

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo siap menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, paska keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan siapkan baik dari segi logistik, persiapannya, penyebaran pemberitahuan undangan, pembangunan TPS, pemungutan suara sampai rekapitulasi,” kata Roy Hamrain, Kamis (06/06/2024).

Baca Juga:  Terbuki Melangar KEPP, DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu

Lebih lanjut Roy menuturkan, pihaknya sangat menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh MK dengan melaksanakan PSU dengan waktu 21 hari lamanya.

Baca Juga:  Penetapan Calon Anggota DPRD Kab. Gorontalo Terpilih Digelar 21 Agustus 2024

“Waktu 21 hari itu Insya Allah kita akan melaksanakan konsultasi dan kebetulan empat komisioner ada di Jakarta dan pastinya akan melakukan konsultasi dengan provinsi dan akan dibawa ke pleno,” ungkap Roy.

Baca Juga:  <em>Real Count</em> KPU Pilpres 2024: Anies 24,53%, Prabowo 55,95%, Ganjar 19,52%

Terakhir ia pun mengatakan, untuk logistik khusus PSU masih tersedia anggarannya di KPU Kabupaten Gorontalo.

“Nanti kita lihat dulu anggarannya, tetapi pada intinya kami siap melaksanakan PSU,” tandasnya.

(hsk/adv)