HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo secara resmi menetapkan Sofyan Puhi dan Tonny S. Junus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo terpilih untuk masa jabatan 2024-2029.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung Misfalah, Limboto, Kamis (09/01/2025).
Windarto mengungkapkan bahwa pasangan nomor urut 2 tersebut meraih 48.742 suara atau 36,19% dari total suara sah yang mencapai 234.138 suara pada Pilkada 2024.
“Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Sofyan Puhi dan Tonny S. Junus ditetapkan sebagai pemimpin Kabupaten Gorontalo yang baru,” kata Windarto saat membacakan keputusan rapat pleno.
Penetapan ini dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 terkait tahapan pemilihan kepala daerah, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi suara, serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 24 tanggal 6 Januari 2025.
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik pendukung, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, dan unsur Forkopimda.
Para pendukung pasangan terpilih menyambut gembira pengumuman ini, yang menjadi awal baru bagi perjalanan pemerintahan Kabupaten Gorontalo di bawah kepemimpinan Sofyan Puhi dan Tonny S. Junus.