Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan “Dismissal” Sengketa Pilkada 4-5 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi. Foto : Istimewa
 

HESTEK.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota Pilkada 2024, pada 4–5 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK, Suhartoyo, mengutip Antara, Jumat (31/1/2025).

banner 120x600

Diketahui, pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan seluruh pihak baik perkara yang lanjut maupun gugur akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal. Sadil berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.

“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ujarnya.

Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli enam orang untuk sengketa gubernur, dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke MK satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.

“Kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu,” jelas Saldi.

Total perkara sengketa pilkada tahun 2024 berjumlah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

banner 120x600

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik Whatsapp Channel dan Google News.

error: Content is protected !!