HESTEK.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Direktur RSUD M.M Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda, ke Komisi ASN.
Hal itu sebagaimana formulir A.17 tentang pemberitahuan status laporan tertanggal 23 Juni 2024, yang disampaikan kepada pelapor dalam hal ini BEM Gorontalo.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili mengatakan, setelah menerima laporan dari BEM Gorontalo pihaknya telah melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat materil dan syarat formil.

“Kajian awal pada pokoknya menganalisa keterpenuhan syarat formil materil laporan. Dalam kajian awal juga akan menentukan jenis dugaan pelanggarannya apa,” kata Wahyudin, Jum’at, (28/06/2024).
Ia juga menuturkan setelah melakukan kajian dan mengalisa laporan BEM Gorotalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyimpulkan laporan tersebut masuk dalam pelangaran perundang-undangan lainnya.
“Pelanggaran perundang-undangan lain yang kami maksud adalah perundang-undangan tentang ASN,” ungkapnya.
Yudin mengungkapkan berdasarkan peraturan Bawaslu RI tentang penanganan pelanggaran bahwa temuan tersebut diteruskan ke instansi terkait, dalam hal ini KASN.
“Maka berdasarkan perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo meneruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini KASN,” tandasnya.