HESTEK.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Gorontali secara resmi menyerahkan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan, penyampaian laporan ke KASN di dampingi salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Hari ini saya bersama pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo kami mendatangi KASN untuk menyampaikan penerusan kajian awal atas laporan yang disampaikan oleh teman-teman BEM Gorontalo,” kata Wahyudin, Selasa, (02/07/2024).
Wahyudin juga mengatakan pihaknya mendatangi KASN sebagai bentuk tindaklanjut amanah dari Perbawaslu, tentang penanganan laporan atau temuan pelanggaran.
“Ini amanat dari Perbawaslu. Ketika bawaslu dalam kajian awal menyimpulkan bahwa suatu laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka Bawaslu harus meneruskan ke instansi berwenang. Dan kami telah melaksanakannya,” ujarnya.
Wahyudin berharap agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kabupaten Gorontalo dapat memberikan atensi terhadap netralitas ASN, dalam menghadapi Pilkada serentak mendatang.
“intinya Kami Bawaslu tidak hendak menghalangi hak konstitusi para ASN yang Ingin mencalonkan diri tetapi harus patuh juga terhadap ketentuan yang ada,” pungkasnya.
(hsk/oyi)