HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi mencopot Alaludin Lapananda dari jabatannya sebagai Direktur RSUD M.M. Dunda Limboto. Keputusan ini menyusul surat teguran tertulis dari BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo terkait buruknya kualitas pelayanan rumah sakit.
Sebagai gantinya, Ulfa Thamrin Jahja Domili ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD M.M. Dunda berdasarkan Surat Perintah Nomor 821.2/BKPSDM/63/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Ia mulai menjalankan tugas sejak 7 Mei hingga 6 Juni 2025.
Pencopotan Alaludin tak lepas dari akumulasi peringatan yang dilayangkan BPJS Kesehatan terhadap RSUD M.M. Dunda. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Gorontalo pada Selasa (6/5/2025), terungkap bahwa sejak 2022, pihak BPJS telah melayangkan 15 teguran kepada rumah sakit.
Teguran tersebut terkait keluhan dari masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengenai pelayanan yang tidak memadai. BPJS bahkan mengancam kerja sama tahun 2025 bisa dihentikan jika perbaikan tidak dilakukan.
Di hadapan anggota Komisi IV DPRD, Alaludin mengakui adanya teguran dari BPJS, namun menyatakan bahwa hal tersebut merupakan dinamika biasa dalam hubungan kelembagaan.
Menanggapi situasi itu, Asisten III Pemkab Gorontalo, Haris Suparto Tome, menegaskan bahwa penunjukan Plh Direktur dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa pencopotan Alaludin bukan berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.
“Ini adalah bagian dari proses. Pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Haris.
Menurutnya, Alaludin kini menjalani proses pemeriksaan oleh Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin. Sementara itu, surat teguran dari BPJS akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan relevansinya dengan proses disipliner yang sedang berjalan.