HESTEK.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Boalemo telah menerima hasil perbaikan laporan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo terkait laporan dugaan money politic salah satu caleg Partai Nasdem pada pemungutan suara ulang (PSU) dapil Gorontalo 6, Boalemo-Pohuwato.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Boalemo telah melayangkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada BEM Gorontalo untuk memperjelas uraian peristiwa dugaan money politic yang terjadi di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Ch. Rampi menjelaskan, sejak BEM Gorontalo menyampaikan laporan pihaknya telah melakukan kajian dan menemukan syarat materil dalam laporan tersebut belum terpenuhi.
“Dari hasil laporan tersebut ada beberapa hal yang kami dapatkan yang pertama forlmilnya, kemudian pada saat kami masuk ke uraian untuk mengurai materilnya, di situ ada beberapa hal yang perlu untuk kita mintakan lagi untuk memperdalam, membuat syarat materil terpenuhi,” kata Ronald, Jumat (19/7/2024).
“Maka kami memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pelapor, dalam surat pemberitahuan itu dua hari sejak di terima itu batas waktu untuk memperbaiki. Nah, teman-teman ini mengambil langkah cepat dan langsung melakukan perbaikan dan hari ini Jum’at di jam 10.41,” sambungnya.
Ronald juga menuturkan, usai BEM Gorontalo memperbaiki laporannya pihaknya akan melakukan rapat pleno ditingkat pimpinan, untuk menetapkan apakah syarat materilnya telah terpenuhi secara 100 persen.
“Selama teman-teman itu sudah memenuhi berdasarkan dengan surat pemberitahuan itu, maka kami akan melakukan rapat pleno ditingkat pimpinan, untuk menetapkan apakah ini sudah 100 persen terpenuhi materilnya,” ujarnya.
Ronald juga mengatakan jika syarat materilnya telah terpenuhi, maka laporan tersebut akan diregistrasi, dan pembahasannya akan ditingkatan ke Sentra Gakumdu.
“Kemudian jika sudah di Gakumdu prosesnya akan masuk pada tahapan klarifikasi, berdasarkan prosedur dan ketentuan. Intinya kami berkomitmen dalam menindak lanjuti setiap laporan. Karena laporan masyarakat ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal mengawasi pemilu bersama Bawaslu,” pungkasnya.
(hsk/oyi)