HESTEK.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dibuat oleh pihak Polres Gorontalo di Pengadilan Negeri Limboto, Senin (26/08/2024).
Sebelumnya Polres Gorontalo pada 27 Juli 2023 bertempat di Bandar Udara Djalaludin Gorontalo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang lelaki inisial M yang diduga kuat membawa puluhan kilogram emas tanpa izin, yang ditengarai akan diselundupkan keluar Gorontalo tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pasca OTT tersebut dalam pengembangannya menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni lelaki inisial M dan DSJ, keduanya berasal dari Kalimantan Barat.
Disamping menetapkan keduanya sebagai tersangka pihak Polres Gorontalo yang saat ini menjadi Termohon Praperadilan juga melakukan penahanan dan penyitaan. Diketahui puluhan kilogram emas itu disita oleh Polres Gorontalo untuk dijadikan sebagai barang bukti dan guna kepentingan peradilan.
Akan tetapi pada 10 April 2024, tiba-tiba secara mengejutkan pihak Polres Gorontalo selaku Termohon Praperadilan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam pertimbangannya pihak Polres Gorontalo beralasan jika kasus tersebut ternyata bukanlah peristiwa pidana, sehingga dihentikan penyidikannya.

APRI Provinsi Gorontalo atas penghentian kasus pidana yang bermula dari OTT kemudian melakukan investigasi ikhwal dihentikannya penyidikan. APRI menduga jika SP3 yang diterbitkan oleh pihak Polres Gorontalo tidak beralasan dan ada kemungkinan melanggar ketentuan hukum acara pidana atau KUHAP, bahkan APRI menilai pihak Polres Gorontalo mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada.
“Ada dugaan pihak Termohon yakni Polres Gorontalo dalam menerbitkan SP3 tersebut tidak sesuai hukum acara pidana, bahkan mereka sepertinya mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti,” jelas Kuasa Hukum APRI, Susanto Kadir.
Lebih lanjut, Direktur LBH Limboto itu menegaskan baik APRI melalui kuasa hukum dalam permohonan praperadilan tersebut semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum semata.
“Jadi kami disini terangkan kepada publik wabilkhusus pihak Termohon bahwa APRI tidak ada niat lain semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum semata. Jadi jelas ya, APRI itu maju ke pengadilan untuk kepentingan penegakan hukum semata,” pungkasnya.
Permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh APRI terdaftar dengan Register Nomor : 8/Pid.Pra/2024/PN Lbo, Tanggal 26 Agustus 2024. Namun PN Limboto belum menentukan kapan sidang praperadilan dimulai.