Senin Pekan Depan, Susanto Kadir Laporkan Hakim Achmad Peten Sili ke Bawas MA dan KY

Susanto Kadir. Pengacara Terdakwa kasus unjuk rasa berakhir ricuh di Pohuwato. [Dok Hestek]
 

HESTEK.CO.ID – Pengacara terdakwa kasus unjuk rasa berakhir ricuh di Pohuwato, Susanto Kadir, bakal melaporkan Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial.

Hal itu disampaikan Susanto Kadir merespon pertanyaan awak media atas insiden pengusiran terhadap dirinya saat persidangan.

banner 120x600

Susanto mengatakan, sikap dirinya dalam persidangan yang mencoba menggali fakta melalui saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dianggap ribut dan tidak tertib.

“Suara keras dalam sidang itu biasa, tergantung karakter dari masing-masing pengacara. Saya dianggap ribut, tidak tertib dalam sidang, padahal saya mencoba menggali fakta dari saksi,” kata Susanto Kadir, Rabu (31/1/2023).

Susanto sangat menyayangkan sikap ketua majelis hakim tersebut. Ia menilai tindakan Hakim Achmad Peten Sili bersifat arogan, tidak objektif serta diskriminatif.

Menurutnya jika seorang pengacara dibatasi dalam menggali fakta dan kebenaran materil dalam persidangan, maka persidangan itu tidak ada gunanya lagi.

“Untuk apalagi persidangan ini kalau kami tidak diberikan kesempatan. Kalau begitu langsung saja buka sidang, bacakan dakwaan, baca BAP, kemudian vonis, selesai. Begitu mungkin maksudnya,” cetusnya.

Keyakinan Susanto Kadir bahwa Hakim Achmad Peten Sili bersikap arogan dan diskriminatif semakin pasti, pasca ia kembali dikeluarkan dari persidangan dalam perkara sama, namun beda terdakwa dan pasal dakwaan.

“Saya profesional. Karna saya PH disitu (Perkara Berbeda_red) saya masuk lagi. Pada saat saya masuk, sidang dibuka dan terdakwa dipersilahkan duduk disamping PH, saat itulah ketua majelis ini menunjuk dan meminta saya untuk keluar lagi,” jelasnya.

“Saya tanya alasannya apa saya dikeluarkan. Saya masih PH di perkara ini. Dia tidak menjawab apa-apa, dia hanya bilang, kamu keluar, keluar,” tambahnya.

Atas insiden itu Susanto semakin mantap melaporkan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudusial di Jakarta, Senin pekan depan.

“Jika ada instansi tertentu yang mingkin relevan dengan urusan ini, saya akan bawa kesitu. Yang sudah pasti itu ke Bawas MA dan Komisi Yudisial,” tandasnya.

Ia berharap Bawas MA dan Komisi Yudisial bisa menurunkan pengawas internal untuk memonitoring jalannya persidangan tersebut.

Menurut Susanto, meski perkara itu pidana umum namun perkara itu menjadi atensi nasional, yakni demonstrasi dengan ribuan massa dan mengakibatkan kantor Bupati Pohuwato terbakar.

(hsk/oyi)

banner 120x600

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik Whatsapp Channel dan Google News.

error: Content is protected !!