HESTEK.CO.ID – Pernyataan pihak Palma Grup yang menyebut bahwa format yang ditandatangani warga Kecamatan Pulubala merupakan petunjuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditepis oleh pihak BPN Kabupaten Gorontalo.
Koordinator Sub Bagian Sengketa BPN Kabupaten Gorontalo, Rizal mengatakan, bahwa perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pihak yang memberikan format dokumen yang ditandatangani oleh warga pada tahun 2014 itu.
“Kita harus tahu dulu siapa yang memberikan format tersebut. Bisa jadi itu dilakukan oleh yang bersangkutan secara pribadi. Jika yang memberikan bukan berasal dari bidangnya, maka tidak bisa dikatakan itu dari kami,” kata Rizal kepada awak media, Rabu (16/10/2024).
Rizal menjelaskan bahwa ada beberapa format yang umum digunakan dalam transaksi jual beli tanah. Namun, dirinya menegaskan bahwa tidak ada satu format baku yang wajib digunakan, kecuali dokumen resmi yang memuat logo BPN.
“Kalau untuk format baku tidak ada, tapi kalau format resmi itu ada, yaitu yang ada logo BPN,” ujarnya.
Sebelumnya Manajer Palma Grup, Agus Prabowo, seolah menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo menjadi biang kerok atas polemik lahan sawit di Kecamatan Pulubala.
Agus menegaskan bahwa Palma Grup tidak pernah membeli ataupun mengontrak tanah milik warga. Menurutnya, tanah tersebut tidak ada yang menguasai atau merupakan tanah negara.
Hal tersebut, kata Agus, sebagaimana penyampaian pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo ke PT. Palma Grup.
“90 persen tanah itu tidak ada yang menguasai, atau dikuasai oleh negara,” kata Agus kepada awak media, Senin 14/10/2024.
Pernyataan Agus tersebut bertentangan dengan kondisi dilapangan. Pasalnya, banyak warga telah mengelola tanah mereka secara turun-temurun, bahkan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN itu sendiri.
Agus menuturkan, pada tahun 2013 BPN memberi petunjuk kepada perusahaan untuk membuat surat pengalihan hak pengelolaan lahan dari masyarakat kepada perusahaan.
Agus menegaskan bahwa surat dengan format yang disediakan oleh BPN itulah yang kemudian ditandatangani oleh warga Pulubala pemilih sah lahan.