HESTEK.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boalemo secara resmi menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang oleh salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Boalemo.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, dalam keterangan resminya, Sabtu (16/11/2024).
Ronald menuturkan laporan sebelumnya diteruskan Panwascam Mananggu, dan langsung diregisrtasi serta langusung ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“kami kemudian melakukan klarifikasi untuk mendalami adanya unsur-unsur dugaan pelanggaran. Hasil klarifikasi ini menjadi dasar untuk mengkaji terpenuhinya unsur formil dan materiil yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan,” kata Ronald.
Namun setelah melalui pembahasan dengan Gakkumdu, kata dia, ditemukan bahwa barang bukti yang diperlukan untuk menguatkan dugaan tersebut tidak mencukupi.
“Bukti-bukti yang ada belum memenuhi kriteria sebagai barang bukti utama. Video yang beredar hanya merupakan petunjuk yang sifatnya menunjang, bukan alat bukti yang kuat,” bebernya.
Barang bukti yang seharusnya diamankan oleh Panwascam saat kejadian tidak berhasil didapatkan, hal itu menjadi kendala utama dalam pembahasan kasus di Gakkumdu.
“Dan video yang sempat beredar bukanlah barang bukti utama, melainkan hanya petunjuk untuk menguatkan barang bukti. Sayangnya, barang bukti tersebut tidak sempat diamankan,” ujarnya.
Olehnya dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi, kajian hukum, serta pandangan Gakkumdu, Bawaslu Boalemo memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini melalui rapat pleno.
“Dan keputusan ini di ambil berdasarkan tiga hal : kajian hasil klarifikasi, keterpenuhan unsur formil dan materiil, serta pandangan hukum dari masing-masing unsur di Gakkumdu. Dengan bukti yang belum kuat, kasus ini tidak dapat dilanjutkan,” imbuhnya.
Ronald menuturkan, pihaknya berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dan independen demi menjaga integritas pemilu.