HESTEK.CO.ID – Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Upacara pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.
“Pelantikan serentak akan dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, yang mengikuti ketentuan hukum masing-masing,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (22/01/2025).
Sebanyak 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota terpilih yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan akan dilantik sesuai jadwal tersebut.
Namun, jadwal pelantikan untuk kepala daerah yang wilayah pemilihannya masih menghadapi sengketa di MK belum diputuskan. Pelantikan mereka akan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pelantikan bagi mereka yang sedang dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK akan dilaksanakan setelah ada putusan final dari MK sesuai aturan yang berlaku,” jelas Rifqinizamy.
Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.
“Kami meminta Mendagri mengajukan revisi atas Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016, kepada Presiden Republik Indonesia,” tandasnya.