Share :
HESTEK.CO.ID – Dua Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan S. Dehi dan Windarto M. Bahua, secara resmi membuat surat pernyataan terbuka, terkait adanya hubungan kekeluargaan dengan Caleg.
Diketahui sesuai Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi Hestek.co.id, Kamis (8/11/2023), kedua Anggota KPU Kabupaten Gorontalo itu menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk konsekwen terhadap dirinya sebagai anggota KPU.
Keduanya menegaskan tetap menjaga integritas dan profesionalitas sebagai anggota KPU, meski ada keluarganya yang ikut menjadi kontestan pada Pileg 2024.
Berikut surat pernyataan terbuka dia Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Sowan S Dehi dan Windatro M. Bahuwa :
(hsk/oyi)