Berita  

Intimidasi Jurnalis, Polisi Harus Bertanggung Jawab, Bukan Hanya Minta Maaf

Solidaritas Jurnalis Gorontalo. Foto Istimewa
 

HESTEK.CO.ID – Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan permintaan maaf dari Kapolda Gorontalo pada 24 Desember 2024 terkait insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, masih dianggap belum cukup untuk menyelesaikan masalah ini.

Oknum anggota perwira menengah Polda Gorontalo yang terlibat dalam tindakan intimidasi tersebut harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan pribadi atas perbuatannya yang mencederai kebebasan pers.

Peristiwa yang terjadi, Senin 23 Desember 2024, itu menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalis. Saat menjalankan tugas resmi dengan id card yang terlihat jelas, Yayan sedang merekam jalannya aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo.

Namun seorang polisi mendekati, memukul ponselnya hingga rusak, dan melarangnya merekam sembari berkata, Jangan dulu merekam. Akibat kejadian itu ponsel Yayan rusak parah, sehingga menghambat tugas jurnalistiknya.

Meskipun Kapolda Gorontalo telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bertanggung jawab institusional atas kejadian tersebut, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menilai langkah itu saja tidak cukup. Permintaan maaf harus disertai dengan tindakan nyata untuk menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam melindungi kebebasan pers serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku di lapangan.

Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, Wawan Akuba, dalam pernyataannya menyatakan permintaan maaf Kapolda adalah langkah awal, tetapi pelaku intimidasi harus secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan seluruh jurnalis yang merasa dirugikan oleh tindakan ini.

“Perbuatan tersebut tidak hanya menyakiti Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak citra kepolisian sebagai penegak hukum. Kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah dilanggar dengan tindakan ini,” kata Wawan Akuba.

Keputusan tersebut diambil dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo yang diadakan pada Senin 30 Desember 2024 di Kota Gorontalo. Pertemuan itu dihadiri berbagai organisasi pers dan perwakilan media yang menyerukan pentingnya penegakan hukum atas pelanggaran kebebasan pers.

Sikap ini juga ditujukan sebagai peringatan bagi institusi kepolisian di Indonesia agar lebih menghormati peran jurnalis dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo mendesak beberapa langkah:

  1. Pelaku intimidasi harus dimintai pertanggungjawaban secara individu melalui proses hukum maupun disiplin internal.
  2. Kapolda Gorontalo perlu mengevaluasi pola pengamanan demonstrasi untuk mencegah insiden serupa.
  3. Kepolisian harus memberikan jaminan perlindungan kepada jurnalis yang bertugas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers adalah elemen utama demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Gagal melindungi jurnalis saat bertugas tidak hanya melanggar nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud untuk Ridha Yansa dan seluruh jurnalis di Gorontalo.

Post ADS

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan informasi terkini lainnya. Klik WhatsApp Channel & Google News