HESTEK.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo terus melakukan pembahasan mendalam terkait rancangan peraturan tata tertib DPRD dalam rapat kerja lanjutan yang digelar, Senin (03/02/2025).
Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiayi, mengatakan, pembahasan rancangan tata tertib DPRD telah sampai pada Pasal 50, melanjutkan dari Pasal 18 Ayat 6 yang dibahas pada akhir tahun 2024 lalu.
Syamsir menuturkan, salah satu fokus utama adalah kolektif-kolegial pembagian tugas dan kewenangan pimpinan DPRD, termasuk distribusi koordinator pimpinan di setiap alat kelengkapan dewan. Pansus berupaya mencari formula yang tepat agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait kewenangan masing-masing pimpinan.
“Kami membandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD untuk meminimalisir kekosongan hukum. Ada beberapa poin yang masih perlu pendalaman, terutama terkait aspek hukum dan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Syamsir Djafar Kiayi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah definisi mengenai pimpinan DPRD yang berhalangan. Dalam PP 12 Tahun 2018 terdapat pasal-pasal yang berpotensi kontradiktif, misalnya terkait keberadaan pimpinan di luar daerah.
Menurut Syamsir, ada permasalahan redaksional pada surat menyurat yang menyatakan bahwa pimpinan berada di Gorontalo, padahal bisa saja berada di luar daerah. Oleh karena itu, Pansus tengah mengkaji lebih lanjut penggunaan tanda tangan elektronik sebagai solusi administratif.
“Kami mempertimbangkan penggunaan tanda tangan elektronik dan melihat bagaimana aturan hukumnya. Ini penting agar pimpinan DPRD tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, kata Syamsir, Pansus juga membahas perbandingan tata tertib dengan daerah lain yang lebih maju dalam penyusunannya. Ia mencontohkan bahwa DPRD Provinsi Jawa Barat hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk menyusun tata tertib mereka, meskipun memiliki jumlah anggota yang jauh lebih banyak, yaitu 120 orang. Sementara di Gorontalo, dengan hanya lima pimpinan DPRD, pembahasannya memakan waktu cukup lama akibat banyaknya perdebatan substansial.
“Perdebatan panjang ini adalah hal yang positif karena menyangkut substansi. Kami ingin membandingkan dengan daerah lain untuk mencari referensi yang lebih maju dalam penyusunan tata tertib,” imbuhnya.
Terakhir Syamsir menuturkan, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo sendiri telah dibentuk sejak 2 Desember 2023, dengan masa tugas selama enam bulan sesuai ketentuan dalam PP 12 Tahun 2018. Artinya, Pansus harus menyelesaikan tugasnya paling lambat pada 2 Juni 2024. Namun, Syamsir optimistis bahwa pembahasan dapat dirampungkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
“Dengan kajian yang lebih mendalam dan perbandingan dengan daerah lain, diharapkan tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo dapat lebih optimal dalam mengatur mekanisme kerja serta kewenangan pimpinan dan anggota DPRD secara efektif,” tutupnya.