HESTEK.CO.ID – Wakil Ketua DPP Partai NasDem, Hamim Pou, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Ia tiba di Kejati Gorontalo, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, dengan mengenakan setelan pakaian serba putih serta kopiah hitam.
Hamim didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia kemudian dibawa ke Kejari Bone Bolango sekitar pukul 11.30 WITA, menggunakan mobil jenis Double Cabin dengan nomor polisi DM 8533 EE.
Mantan Bupati Bone Bolango itu kini berstatus sebagai tahanan kota setelah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bone Bolango.
“Barang bukti berupa berkas perkara serta sejumlah dokumen lain telah kami serahkan. Namun, tidak ada barang bukti dalam bentuk uang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Harliyantho.
Setelah tahap II, dalam waktu dekat JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Deddy menambahkan penahanan kota dilakukan atas alasan kondisi kesehatan Hamim yang masih sakit.
“Ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka sakit. Untuk detail penyakitnya, kami tidak mengetahui karena itu adalah terminologi medis. Meski berstatus tahanan kota, yang bersangkutan tidak diperbolehkan keluar dari Gorontalo karena telah dipasangi alat GPS. Jika ia keluar dari wilayah tersebut, sistem akan memberikan peringatan ke kejaksaan,” jelas Deddy.
Sementara itu, pengacara Hamim Pou, Supomo Lihawa menyampaikan, kliennya harus melapor dua kali dalam seminggu sebagai bagian dari prosedur tahanan kota.
“Beliau wajib lapor dua kali seminggu. Selain itu, GPS detektor telah dipasang di pergelangan tangannya, sehingga jika ia keluar dari Gorontalo, sistem akan langsung memberi sinyal ke kejaksaan,” ungkap Supomo.
“Kami sebagai kuasa hukum akan berusaha membuktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak bersalah,” tambahnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango tahun 2011-2012 masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Pihak kejaksaan memastikan akan terus memantau perkembangan kasus serta kepatuhan Hamim terhadap hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana Bansos di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Saat itu, bantuan sosial yang telah direalisasikan mencapai Rp10,3 miliar.
Namun, dalam pelaksanaan pemberian Bansos tersebut, diduga terdapat kelebihan anggaran sebesar lebih dari Rp1,6 miliar yang disalurkan tanpa adanya proposal pemohon. Selain itu, terdapat dana sebesar Rp152,5 juta yang disalurkan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Plt. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 serta Surat Keputusan Nomor 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan Hamim Pou diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.757.000.000.
Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat Hamim dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Hamim sempat ditahan di Kejati Gorontalo, namun akhirnya mendapat penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.