Share :
HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo secara resmi melakukan penetapan tersangka berikut penahanan terhadap eks Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Bulango, Yusar Laya, Jumat (1/9/2023).
Yusar diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Hibah Air Minum Perkotaan, Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), Kabupaten Bone Bolango Tahun 2018-2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Mohammad Djafar mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Nomor B-1748/P.5/F.d.1/09/2023, tertanggal 1 September 2023.
“Demikian juga surat perintah penahanan Nomor Print-852/P.5/Fd.1/09/2023, tanggal 1 September 2023. YL ditahan mulai hari ini sampai 20 Semtember 2023 mendatang,” kata Dadang.
Dadang menjelaskan dari hasil penelusuran dan pemeriksaan puluhan saksi oleh penyidik, Yusar Laya diduga membuat beberapa pertanggung jawaban pekerjaan proyek tersebut secara fiktif.
Mulai dari pengajuan calon penerima manfaat fiktif, baseline survey dan verifikasi tidak sesuai standar, penggunaan meter air tidak sesuai syarat dan verifikasi, pembuatan rekening pembayaran fiktif, serta penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.
“Keseluruhannya dilakukan dalam kurun waktu 2018 sampai 2021. Beberapa pekerjaan bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya pada Kementerian PUPR Nomor 12/SE/DC/2017, tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi” jelas Dadang.
Ia mengungkapkan, kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo berkisar Rp.24.328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah), dari total penyertaan modal sebesar Rp.28.660.000.000 (dua puluh delapan miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).
“Jadi penyertaan modalnya ini bertahap. Kalau dihitung kurun waktu 2018-2021 itu sekitar Rp40 miliar. Hanya saja yang dicairkan Pemkab Bone Bolango ke PDAM sesuai SP2D itu sekitar Rp28 miliar lebih, untuk 9400 sambungan rumah,” imbuh Dadang.
Dadang menuturkan, Yusar Laya disangkakan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman minimum 1 sampai 4 tahun dan maksimum itu 20 tahun penjara,” tuntas Dadang.
Pewarta : Oyie Sidikati