Hestek, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sambungan fiktif untuk masyarakat berpenghasilan rendah PDAM Bone Bolango.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Joko Purwanto, melalui Asisten Intelijen, Otto Sompotan, Kamis (2/3/2023).
Otto menyampaikan, pihaknya telah memastikan calon tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Untuk nama-nama calon tersangkanya, sebenarnya sudah ada. Tapi mohon maaf belum bisa kami sebutkan, yang pasti sudah ada,” kata Otto Sompotan.
Lebih lanjut ia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 20 orang saksi, hampir keseluruhan saksi yang diperiksa merupakan staf internal di PDAM Bone Bolango.
Sementara terkait kerugian negara, mantan Kajari Klungkung itu menyampaikan perhitungan sementara yang dilakukan penyidik berkisar 16 miliar rupiah.
Meski begitu, Otto menegaskan akan menggandeng auditor dari instansi lain, untuk kepastian jumlah total kerugian.
“Untuk perhitungan pastinya, kami akan menggandeng ahli perhitungan keuangan negara yaitu auditor,” paparnya.
Sebelumnya satuan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan kantor PDAM Bone Bolango.
Tidak hanya itu, kediaman pribadi mantan Direktur Utama PDAM Bone Bolango, Yusar Laya, turut digeledah guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Pewarta : Hermansyah