HESTEK.CO.ID – Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menyambangi BKN RI, guna memperjelas larangan kepala daerah melakukan pengangkatan staf khusus (stafsus).
Kunjungan tersebut merespon pernyataan Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan larangan pengangkatan stafsus bagi kepala daerah terpilih belum lama ini.
“Kami menindaklanjuti pernyataan Pak Zudan. Kami memperjelas larangan itu sebagai tindak lanjut pengawasan di daerah, khusunya di Provinsi Gorontalo,” kata Kristina Udoki, Rabu (19/03/2025).
Kristina menuturkan, meski tidak ada larangan tertulis hal ini tetap menjadi perhatian serius. Ia juga menghimbau agar pengangkatan staf khusus dilakukan secara selektif dan hanya jika memang diperlukan.
“Jika tidak terlalu penting sebaiknya tidak dilakukan pengangkatan, apalagi dalam jumlah banyak. Kalau memang mendesak, cukup dua atau tiga orang saja,” ujarnya.
Kristina juga merespon pengangkatan enam staf khusus dan tiga juru bicara oleh Gubernur Gorontalo belum lama ini. Ia menilai jumlah ini terlalu banyak.
“Contoh juru bicara atau tim komunikasi, kalau menurut saya cukup satu saja. Tiga ini terlalu banyak. Tapi mungkin ada pertimbangan lain dari Gubernur,” imbuh Kristina.
Meski demikian Poltisi PAN itu berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.