Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Pansus Deprov Gorontalo Ambil Langkah Tegas Cek Kinerja Koperasi dan Perusahaan Sawit

REDAKSI
455
×

Pansus Deprov Gorontalo Ambil Langkah Tegas Cek Kinerja Koperasi dan Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini
Rapat internal Pansus Deprov Gorontalo terkait permasalahan perkebunan kelapa sawit. Foto Oyie/Hestek.co.id

HESTEK.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit, DPRD Provinsi Gorontalo berencana melakukan inspeksi langsung ke lapangan guna memeriksa 11 koperasi yang berkolaborasi dengan perusahaan pemilik konsesi perkebunan sawit.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja internal Pansus Permasalahan Sawit yang berlangsung, Senin (05/05/2025), dengan tujuan mengevaluasi data yang ada dan melakukan klarifikasi terkait kondisi dilapangan.

Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menjelaskan pihaknya telah mempelajari dokumen yang ada serta merasa perlu untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. 11 koperasi yang berkolaborasi dengan perusahaan pemilik konsesi yang tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato akan di cek langsung.

Baca Juga:  Momentum Hardiknas, Marten Sebut Gerakan Merdeka Belajar Bangun Wajah Pendidikan Indonesia

“Tujuan utama kami adalah untuk memastikan implementasi program plasma kebun yang bekerja sama dengan koperasi tersebut, sesuai aturan yang berlaku atau tidak,” kata Umar Karim.

Baca Juga:  Manaf A. Hamzah Dukung Revitalisasi STQH dan Terjemahan Al-Qur’an ke Bahasa Daerah

UK sapaan Umar Karim menyatakan pihaknya juga akan menilai kondisi keuangan koperasi-koperasi tersebut, termasuk seberapa maksimal operasi mereka serta memeriksa kelengkapan perizinan.

“Kami akan memastikan apakah benar koperasi memiliki kebun plasma sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu minimal 20 persen dari luas konsesi yang dikelola oleh mereka. Kami juga ingin memastikan bahwa kebun plasma ini benar-benar dikelola secara mandiri dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Usaha di Kota Gorontalo Diminta Taat Pajak

UK menambahkan, Pansus juga berencana untuk memeriksa sejauh mana perusahaan-perusahaan perkebunan sawit mengelola lahan konsesi tapi tidak dikelola dengan baik, dan berapa banyak lahan yang ditanami sawit.

“Berdasarkan ketentuan, jika lahan tersebut tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun, maka lahan tersebut berhak diambil alih oleh negara dan didistribusikan kembali kepada masyarakat,” tutupnya.