Berita  

Sumanti Maku Sebut Proses Pemberhentian Aparat Desa Buhu “Arogan” Cacat Prosedur

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku. [Foto Rakyat Gorontalo]
 

HESTEK.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo akhirnya buka suara terkait polemik pengaktifan kembali mantan Kasi Pelayanan Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, yang diberhentikan karena bersifat arogan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo Sumanti Maku mengatakan, proses pemberhentian terhadap aparat desa bernama Djefri Liputo itu tidak sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Sumanti menyebut pemberhentian dilakukan secara sepihak serta hanya melalui lisan oleh Kepala Desa (Kades) Buhu sebelumnya.

“Sehingga kami (Dinas PMD_red) bersama Tim Advokasi Pemkab Gorontalo berkesimpulan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan cacat prosedur,” kata Sumanti Maku, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut Sumanti menuturkan, pihaknya bersama Tim Advokasi Pemkab Gorontalo telah melakukan pemeriksaan berjenjang terhadap mantan aparat desa tersebut secara intensif.

Pemeriksaan kata dia, dilakukan guna menemukan substansi permasalahan, hingga kemudian merumuskan solusi dan rekomendasi pengaktifan kembali dengan beberapa pertimbangan.

“Pertama tempat yang bersangkutan belum oleh diisi oleh aparat yang baru. Kedua selama yang bersangkutan diberhentikan sepihak tidak mendapat pasangon apa-apa dari desa atau daerah, sebagaimana amanat reulasi yang ada,” ujarnya.

“Atas pertimbangan itu muncul solusi terbaik, yakni pemerintah daerah baik itu pemdes, tim advokasi dan pemerintah kecamatan dapat mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai aparat desa,” tambahnya.

Apalagi kata Sumanti, pemberhentian hanya didasari sebuah masalah salah paham hingga ada rasa tidak puas dari kades sebelumnya, kemudian dilakukan pemberhentian.

“Sehingga tim pemdes dan tim advokasi kesimpulan bahwa secara prosedur dan administrasi tidak terpenuhi, karena tidak ada bukti ada proses-proses tahapan itu dilakukan,” tandasnya.

(hsk/oyi)

Post ADS

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan informasi terkini lainnya. Klik WhatsApp Channel & Google News