Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Liputan Khusus

DPRD Kota Gorontalo Mediasi Aduan Warga Terkait Akses Jalan ke Lahan Pribadi

Redaksi
197
×

DPRD Kota Gorontalo Mediasi Aduan Warga Terkait Akses Jalan ke Lahan Pribadi

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi III Dekot terkait permasalahan akses jalan. Foto:juna/hestek.co.id

HESTEK.CO.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo memfasilitasi mediasi terkait aduan masyarakat mengenai akses jalan menuju sebidang tanah milik warga di sekitar Perumahan Misfala Rasindo.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Ariston Tilameo, pada Senin (20/10/2025). Dalam rapat itu, DPRD mempertemukan pihak pengadu, pengembang perumahan (developer), serta perwakilan pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Ariston Tilameo menjelaskan, persoalan ini bermula dari warga bernama Nurdin Bokings yang telah membeli sebidang tanah di depan kompleks perumahan. Sebelum melakukan pembelian, Nurdin telah berkonsultasi dengan pihak developer dan memperoleh izin untuk menggunakan akses jalan dari dalam kompleks. Namun, setelah transaksi selesai, izin tersebut dibatalkan.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Libatkan OJK Terkait Permodalan UMKM

“Beliau sudah melalui proses mediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, tapi belum ada jalan keluar. Akhirnya mengadu ke kami,” ujar Ariston.

Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya berdampak pada pemilik tanah, tetapi juga warga di sekitar lokasi yang sama-sama membutuhkan akses jalan.

Baca Juga:  Kritik APBD-P 2025, FPKS Ingatkan Pemprov Gorontalo Jaga Keseimbangan Fiskal

“Kita berpikir bahwa di belakang area itu juga ada lahan lain yang tidak punya akses. Ini penting untuk pertumbuhan kawasan di sana,” jelasnya.

Dalam mediasi, pihak pengembang menyampaikan bahwa sebagian penghuni perumahan menolak pembukaan akses jalan dengan alasan keamanan. Sebagai solusi, pemilik tanah bersedia mengganti tembok pembatas dengan pagar besi geser agar keamanan tetap terjaga.

Meski begitu, kesepakatan antara kedua pihak belum tercapai. Komisi III pun meminta agar dilakukan sosialisasi lebih lanjut oleh pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan kepada warga perumahan untuk menjelaskan maksud dan tujuan penggunaan lahan tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Tingkatkan Akses Kualitas Layanan Guna Keberhasilan Program KB

“Kami minta agar masyarakat memahami bahwa pemilik lahan tidak bermaksud membuka usaha atau membuat kompleks pekuburan keluarga, tapi hanya ingin membangun rumah di sana,” tegas Ariston Tilameo.

RDP ditutup dengan kesimpulan agar semua pihak menempuh jalur dialog dan mencari solusi yang adil tanpa merugikan kepentingan warga sekitar maupun pengembang.