HESTEK.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, menyatakan dukungannya terhadap berbagai upaya pemerintah maupun unsur masyarakat dalam menyosialisasikan imbauan terkait larangan LGBT di daerah.
Menurut Ramdan, langkah-langkah yang bertujuan menjaga ketertiban sosial dan memberikan edukasi kepada masyarakat patut mendapat dukungan, terutama jika dilakukan oleh pemerintah yang memiliki tanggung jawab terhadap wilayah dan masyarakatnya.
“Saya siap mendukung siapa pun, baik pemerintah maupun bukan pemerintah, dalam penegakan imbauan terkait larangan LGBT. Apalagi jika itu dilakukan oleh kepala desa yang memang bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas yang ada di wilayahnya,” ujar Ramdan Liputo, Selasa (02/06/2026).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo itu menilai bahwa imbauan yang ada saat ini masih memiliki keterbatasan dari sisi kekuatan hukum, sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat sebagai landasan kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur persoalan tersebut, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Himbauan tentu memiliki keterbatasan dalam aspek penegakan aturan. Karena itu saya menyarankan agar pemerintah daerah segera mengkaji pembentukan perda terkait persoalan ini sebagai dasar hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Politisi muda PKS itu juga mengungkapkan bahwa wacana penyusunan regulasi serupa juga telah disuarakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo bersama DPRD Kota Gorontalo.
Selain itu, ia menegaskan kesiapannya untuk mendukung apabila Pemerintah Provinsi Gorontalo mengusulkan pembahasan regulasi tersebut dalam program pembentukan peraturan daerah di masa mendatang.
“Saya sebagai anggota Bapemperda siap mendukung jika ada usulan dari pemerintah provinsi untuk memasukkan hal ini dalam perencanaan legislasi daerah ke depan,” ujarnya.
Meski demikian, Ramdan berpandangan bahwa kewenangan yang lebih tepat untuk mengatur persoalan tersebut berada di tingkat kabupaten dan kota, mengingat pemerintah daerah tingkat tersebut memiliki wilayah administratif yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Karena kabupaten dan kota yang memiliki wilayah administratif secara langsung, maka saya melihat perda seperti ini lebih tepat dibentuk di tingkat kabupaten dan kota,” pungkasnya.












