Example floating
Example floating
News

Awal Agustus Beroperasi, Warga Kabgor Tak Perlu Lagi Uji Kendaraan ke Daerah Luar

Redaksi
14
×

Awal Agustus Beroperasi, Warga Kabgor Tak Perlu Lagi Uji Kendaraan ke Daerah Luar

Sebarkan artikel ini
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Gorontalo. FOTO:ISTIMEWA

HESTEK.CO.ID – Masyarakat Kabupaten Gorontalo ditargetkan tidak perlu lagi melakukan pengujian kendaraan bermotor ke daerah lain. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Gorontalo ditargetkan kembali beroperasi pada minggu pertama Agustus 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawati Usman, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan perbaikan dan pemeliharaan terhadap sejumlah peralatan uji kendaraan bermotor sebagai bagian dari persiapan proses kalibrasi dan pemenuhan akreditasi UPTD PKB.

“Alhamdulillah sekarang ini untuk pemeliharaannya sementara dikerjakan. Ada beberapa alat yang diperbaiki, dan insya Allah paling lambat itu di akhir bulan Juli, dan insya Allah minggu pertama di bulan Agustus kita sudah bisa action kembali,” ujar Irawati saat diwawancarai, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, perbaikan dan pemeliharaan peralatan dilakukan untuk memenuhi persyaratan akreditasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Selain pemenuhan sumber daya manusia fungsional penguji kendaraan bermotor yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan, kondisi dan kelayakan peralatan uji juga menjadi bagian yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  Hasil 10 Besar Calon Anggota KPU 4 Kabupaten di Provinsi Gorontalo

Pelaksanaan pemeliharaan dan kalibrasi peralatan uji mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1954/AJ502/DRJD/2019 tentang Tata Cara Kalibrasi Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, peralatan kalibrasi wajib dirawat dan dikalibrasi secara berkala setiap satu tahun sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, apabila dalam pelaksanaan kalibrasi peralatan uji dinyatakan tidak berfungsi atau tidak akurat, maka kalibrasi tidak dapat dilakukan.

Sejumlah peralatan yang mengalami kerusakan dan saat ini mendapat penanganan di antaranya brake tester atau alat uji rem, axle load atau alat uji timbang kendaraan bermotor, serta speedometer tester atau alat uji kecepatan kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Pejabat Kemenhub 'Om Botak' Mesum ke Youtuber Korsel Dicopot Dari Jabatannya

Pada brake tester dilakukan pergantian sensor rem dan perawatan rutin satu tahun sekali. Sementara pada axle load dilakukan pergantian sensor timbangan dan perawatan rutin tahunan.
Sedangkan pada speedometer tester dilakukan pergantian propeller shaft sebagai penghubung alat uji serta perawatan rutin satu tahun sekali.

Selain itu, Dishub Kabupaten Gorontalo juga melakukan perawatan rutin tahunan terhadap sejumlah alat uji lainnya, yakni CO-HC Tester untuk pengujian emisi kendaraan berbahan bakar bensin, Smoke Tester untuk pengujian emisi kendaraan berbahan bakar solar, Head Light Tester untuk menguji cahaya lampu, Side Slip Tester untuk menguji kelurusan roda depan, serta Noise Tester untuk menguji tingkat kebisingan klakson.

Irawati mengatakan, setelah seluruh proses perbaikan dan pemeliharaan selesai, peralatan tersebut akan menjalani proses kalibrasi sebelum UPTD PKB kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah pemeliharaan itu kami kalibrasi, jadi sekalian. Supaya pas action satu kali, tidak rubah-rubah lagi, tidak tutup, buka sebentar, tutup lagi. Jadi sekalian kalibrasi, langsung kami action,” jelasnya.

Baca Juga:  Ismet Mile Peringatkan Posyandu Jangan Sekadar Nama, Tegaskan Harus Didukung Anggaran

Ia menyebutkan, kendala terkait sertifikat yang sebelumnya menjadi salah satu hambatan telah diselesaikan. Saat ini pihaknya fokus menyelesaikan proses pemeliharaan dan perbaikan peralatan sebelum dilakukan kalibrasi.

“Karena kemarin kendalanya itu sertifikat. Alhamdulillah sudah selesai. Dan sudah bisa beroperasi, insya Allah awal Agustus, minggu pertama insya Allah,” katanya.

Dengan kembali beroperasinya UPTD PKB Kabupaten Gorontalo, masyarakat setempat nantinya tidak perlu lagi melakukan pengujian kendaraan bermotor ke daerah lain, termasuk harus menumpang pelayanan di wilayah Kota Gorontalo.

Kembalinya pelayanan UPTD PKB diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Gorontalo dalam memenuhi kebutuhan pengujian kendaraan bermotor, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan transportasi di daerah.