HESTEK.CO.ID – Pelayanan perizinan di Kabupaten Bone Bolango mencatatkan peningkatan kinerja di tingkat nasional. Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2025, Bone Bolango meraih predikat Kinerja Sangat Baik dengan nilai 87,872.
Capaian tersebut meningkat 6,548 poin dibandingkan hasil penilaian tahun sebelumnya yang berada pada angka 81,324.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone Bolango, Dian Susilo Rahadjo Tjarbos, mengatakan capaian tersebut menjadi indikator adanya peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan kemudahan berusaha di daerah.
“Hasil penilaian tahun ini mencapai 87,872 atau naik 6,548 poin dibandingkan tahun 2024 yang memperoleh nilai 81,324. Alhamdulillah Bone Bolango berhasil meraih predikat Kinerja Sangat Baik,” ujar Dian saat diwawancarai, Jumat (31/7/2026).
Menurut Dian, penilaian tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha.
Evaluasi tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan serta menciptakan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh layanan perizinan.
Penilaian dilakukan secara nasional terhadap 544 pemerintah daerah, yang terdiri atas 36 pemerintah provinsi, 415 pemerintah kabupaten, dan 93 pemerintah kota.
Tahapan penilaian mencakup pengisian data kinerja PTSP dan PPB melalui penilaian mandiri oleh pemerintah daerah. Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi melalui penilaian lapangan oleh surveyor yang ditunjuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Hasil evaluasi selanjutnya menjadi dasar dalam proses pemilihan nomine, penetapan hasil penilaian hingga pemberian penghargaan melalui Anugerah Layanan Investasi (ALI).
Dian menilai peningkatan nilai yang diperoleh Bone Bolango menunjukkan adanya perbaikan dalam tata kelola pelayanan perizinan.
Pembenahan dilakukan tidak hanya untuk mempercepat proses pelayanan, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan investasi.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin profesional, transparan, cepat, dan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Dian.












