HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mempercepat penataan dan penegasan batas wilayah desa sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap wilayah desa.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengungkapkan hingga saat ini baru 37 desa yang telah memiliki pengaturan terkait peta batas desa. Sementara sekitar 128 desa lainnya masih membutuhkan penataan batas.
“Yang sampai dengan saat ini baru 37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas desa. Masih ada sekitar 128 desa yang harus dilakukan penataan batasnya. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan tahapan yang cukup panjang,” ujar Iwan saat diwawancarai, Kamis (6/8/2026).
Menurut Iwan, penegasan batas desa menjadi pekerjaan penting karena berkaitan dengan kepastian wilayah, administrasi pemerintahan, serta perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala pembiayaan. Pemkab Bone Bolango telah mengajukan dukungan anggaran kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat.
“Kendala terbesar kita saat ini adalah penganggaran. Kami sudah mengusulkan dukungan pembiayaan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Mudah-mudahan mendapat alokasi,” jelasnya.
Meski dukungan anggaran dari pemerintah pusat masih ditunggu, Iwan memastikan pemerintah daerah tidak akan menghentikan proses tersebut.
“Namun apabila belum terealisasi, pemerintah daerah tetap akan melakukan penataan batas desa secara bertahap sesuai kemampuan daerah,” katanya.
Sebagai langkah awal percepatan, Pemkab Bone Bolango juga akan membentuk Tim Penegasan Batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim tersebut nantinya bertugas mengawal proses penegasan batas agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemekaran Desa Mulai Dipersiapkan
Selain penataan batas, Pemkab Bone Bolango juga mulai mengidentifikasi sejumlah wilayah yang berpotensi dimekarkan menjadi desa baru.
Iwan mengatakan, rencana tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bone Bolango yang membuka ruang terhadap aspirasi masyarakat di wilayah yang mengalami pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi cukup pesat.
“Ada beberapa wilayah yang pertumbuhannya cukup cepat, baik dari jumlah penduduk maupun mobilitas ekonominya. Karena itu, Pak Bupati mengarahkan agar aspirasi masyarakat terkait pemekaran desa dapat diakomodasi, tentunya tetap mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan pemekaran desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan aspirasi masyarakat. Setiap usulan harus melalui tahapan administratif, teknis, dan kewilayahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut diawali dengan identifikasi desa yang dinilai berpotensi memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Pemerintah daerah juga harus membentuk desa persiapan sebelum proses pemekaran dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Beberapa persyaratan yang menjadi pertimbangan antara lain usia desa induk, jumlah penduduk atau kepala keluarga, serta terpenuhinya persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan.
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango tengah melakukan identifikasi awal terhadap desa-desa yang berpotensi memenuhi persyaratan tersebut.
“Sebelum membentuk tim persiapan, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu. Desa-desa yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan kewilayahan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Iwan.
Ia menegaskan, kajian teknis menjadi bagian penting dalam rencana pemekaran agar pembentukan desa baru tidak sekadar menambah jumlah wilayah administratif, tetapi benar-benar mampu memperpendek rentang pelayanan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, penataan batas desa dan persiapan pemekaran akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi dan kemampuan pemerintah daerah.












