HESTEK.CO.ID — Nasib penyandang disabilitas menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Abidin Hamzah.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dorongan itu disampaikan Manaf dalam rapat konsultasi Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama 10 OPD mitra terkait pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026.
Saat pembahasan bersama Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, Manaf secara khusus menyoroti masih adanya persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam memperoleh akses pelayanan dan pemenuhan hak-haknya.
Menurutnya, keberadaan Perda Disabilitas harus diikuti dengan aturan teknis yang jelas agar tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.
Perhatian Manaf terhadap persoalan tersebut juga menguat setelah dirinya menjadi pemateri dalam Workshop Finalisasi Matriks RAD PUG di Hotel Aston.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
“Ada orang yang mungkin bagi kita hanya butuh beberapa menit untuk mengurus pelayanan. Tapi bagi penyandang disabilitas, untuk masuk ke kantor saja kadang sudah menjadi perjuangan. Hal-hal seperti ini tidak boleh luput dari perhatian pemerintah,” ujar Manaf.
Ketua Fraksi PKS itu menilai pembangunan tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran maupun banyaknya program yang dijalankan pemerintah.
Lebih dari itu, kata Manaf, keberhasilan pembangunan juga harus dilihat dari sejauh mana kelompok masyarakat yang paling rentan dapat merasakan manfaatnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera memastikan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023 memiliki aturan pelaksanaan yang konkret melalui penerbitan Pergub.
“Yang paling mudah terpinggirkan justru harus paling kita dengar. Penyandang disabilitas tidak meminta dikasihani. Mereka hanya ingin haknya dipenuhi, aksesnya dibuka, dan diperlakukan sebagai warga yang sama,” tegasnya.
Manaf menilai penerbitan Pergub penting agar perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas memiliki arah teknis yang jelas serta dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh OPD.
Menurutnya, persoalan disabilitas tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi harus menjadi perhatian lintas sektor dalam setiap kebijakan dan pelayanan pemerintah.
“Keberpihakan kepada kelompok rentan bukan sekadar kebijakan sosial. Ini juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah benar-benar hadir bagi mereka yang selama ini suaranya sering tidak terdengar,” pungkasnya.













