Example floating
Example floating
Opini

Sutrimo, Antara Spekulasi, Busa di Mulut dan Kewajiban Kita Menghormati Fakta

REDAKSI
6
×

Sutrimo, Antara Spekulasi, Busa di Mulut dan Kewajiban Kita Menghormati Fakta

Sebarkan artikel ini
Riski Tri Sani Setiawan - Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Periode 2024–2025. FOTO IST

KEMATIAN seseorang selalu meninggalkan duka. Namun ketika kematian terjadi dalam situasi yang dianggap tidak biasa, duka sering kali berkembang menjadi pertanyaan.

Pertanyaan kemudian berubah menjadi dugaan. Dan di era media sosial, dugaan dapat berubah menjadi “kebenaran” hanya karena berulang kali dibagikan.

Kematian Sutrimo menjadi salah satu contoh bagaimana informasi yang belum lengkap dapat berkembang menjadi berbagai narasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai busa di mulut almarhum yang kemudian dikaitkan dengan dugaan keracunan.

Padahal, secara medis, busa di mulut bukan tanda spesifik yang secara otomatis menunjukkan seseorang meninggal akibat keracunan.

Busa dapat muncul ketika seseorang mengalami kejang maupun gangguan pernapasan. Karena itu, menjadikan busa sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan keracunan merupakan cara berpikir yang terlalu sederhana.

Kita kemudian perlu melihat kronologi. Sutrimo disebut masih melakukan aktivitas sekitar pukul 01.00 WIB. Ia mengendarai sepeda motor, membeli makanan, minum kopi dan mengonsumsi suplemen.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Bertarif di Halaman DPRD: Catatan Warga untuk Aksi Aliansi Rakyat Peduli Bone Bolango

Sekitar pukul 02.00 WIB, kondisi tubuhnya mulai melemah. Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB, ia masih sempat meminta pertolongan karena mengalami lemas berat dan menggigil.

Setelah itu, kondisinya memburuk hingga mengalami kejang. Bagi dunia medis, rangkaian gejala tersebut memiliki kemungkinan penjelasan yang tidak hanya berkaitan dengan racun.

Riwayat diabetes yang disebut dimiliki almarhum juga menjadi salah satu aspek medis yang perlu diperhitungkan.

Hipoglikemia berat, misalnya, dapat menyebabkan otak kekurangan sumber energi utama berupa glukosa. Dalam kondisi yang berat, hal tersebut dapat berkembang menjadi gangguan kesadaran, kejang hingga kondisi yang mengancam jiwa.

Apakah itu yang terjadi pada Sutrimo? Belum boleh dikatakan sebagai kepastian. Di sinilah pentingnya kehati-hatian.

Sama berbahayanya dengan terlalu cepat menyebut “keracunan”, terlalu cepat pula menyatakan “kematian alami” tanpa hasil pemeriksaan resmi. Keduanya merupakan kesimpulan yang membutuhkan bukti.

Baca Juga:  Kisruh RUPS, Gorontalo Bisa Ajukan Evaluasi Ke OJK ?

Jika dalam pemeriksaan ditemukan suatu zat pada tubuh almarhum, pemeriksaan toksikologi harus menjawab pertanyaan yang lebih penting: zat apa yang ditemukan, berapa konsentrasinya, apakah zat tersebut terserap ke dalam tubuh, bagaimana distribusinya dan apakah jumlahnya secara medis dapat menyebabkan kematian.

Sebuah temuan tidak otomatis menjadi cause of death. Dalam kasus kematian, kebenaran tidak cukup dicari dari apa yang terlihat oleh mata. Kebenaran harus dicari melalui pemeriksaan ilmiah dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tentu berhak bertanya. Keluarga juga berhak mendapatkan kepastian. Bahkan apabila terdapat indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan secara profesional.

Namun, semua itu harus berjalan berdasarkan bukti. Jangan sampai sebuah keluarga yang sedang berduka harus menghadapi gelombang tuduhan yang belum terbukti.

Jangan pula sampai kemungkinan adanya tindak kejahatan diabaikan hanya karena seseorang terburu-buru menyebut kematian sebagai akibat penyakit.

Baca Juga:  Apa Yang Harus Bari di Tahun Baru?

Kita tidak sedang memilih cerita mana yang paling menarik. Kita sedang mencari kebenaran tentang kematian seseorang.

Karena itu, hasil pemeriksaan medis, forensik dan toksikologi harus menjadi rujukan utama. Sampai hasil resmi tersebut keluar, semua pihak sebaiknya menahan diri dari kesimpulan yang prematur.

Sebab dalam perkara kematian, satu informasi yang keliru dapat melahirkan tuduhan kepada orang yang tidak bersalah. Sebaliknya, spekulasi yang tidak terkendali juga dapat mengaburkan fakta apabila memang terdapat tindak kejahatan.

Pada akhirnya, Sutrimo tidak membutuhkan spekulasi. Ia membutuhkan kebenaran. Dan kebenaran seharusnya datang dari bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dari seberapa cepat sebuah narasi menjadi viral. ***

Riski Tri Sani Setiawan – Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Periode 2024–2025