Example floating
Example floating
News

Pembayaran Hak Nakes RSUD MM Dunda Kian Menggantung, Perbup Belum Cukup Tanpa Direktur Definitif

REDAKSI
20
×

Pembayaran Hak Nakes RSUD MM Dunda Kian Menggantung, Perbup Belum Cukup Tanpa Direktur Definitif

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja Komisi IV DPRD kabupaten Gorontalo bersama pihak RSUD MM Dunda Limboto. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID – Rapat kerja (Raker) Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo bersama manajemen RSUD M.M Dunda Limboto, Rabu (29/7/2026), mengungkap fakta baru di balik belum dibayarkannya jasa pelayanan pasien umum yang telah tertunggak hampir tiga tahun.

Bukan hanya Peraturan Bupati (Perbup) yang belum rampung, pembayaran hak ratusan tenaga kesehatan (nakes) juga akan terkendala belum adanya Direktur definitif RSUD M.M Dunda. Akibatnya, sekalipun Perbup sebagai dasar pembayaran selesai disusun, jasa pelayanan pasien umum tetap belum dapat direalisasikan.

RSUD M.M Dunda hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur. Dalam raker terungkap bahwa Plh memiliki keterbatasan kewenangan, sehingga peraturan pembayaran jasa pelayanan pasien umum harus ditetapkan oleh direktur definitif.

Baca Juga:  Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Berikut Prediksi 10 Jurusan yang Dibutuhkan

Plh Direktur RSUD M.M Dunda Limboto, dr. Jeinfer Rivian Lestyorini, juga bahkan mengakui keterbatasan kewenangan tersebut.

“Hasil penyampaian Kabag Hukum (Pemkab Gorontalo_red) seperti itu. Plh punya batasan kewenangan utamanya dalam hal jangka panjang,” kata dr. Jeinfer.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Mengapa hingga kini proses job bidding untuk mengisi jabatan Direktur definitif RSUD M.M Dunda belum juga dilaksanakan, sementara rumah sakit tersebut sudah beberapa kali dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh)?

Baca Juga:  Disorot Publik, Pengurus Enggan Jelaskan Alih Fungsi Gedung KPRI Ekaprasetya ke Dapur SPPG

Pergantian Plh sejatinya hanya bersifat sementara untuk menjaga keberlangsungan pelayanan. Namun, tanpa segera menetapkan direktur definitif melalui mekanisme yang berlaku, berbagai kebijakan strategis rumah sakit berpotensi terus terhambat.

Sebagai kepala daerah, Bupati Sofyan Puhi memiliki kewenangan dalam mendorong percepatan pengisian jabatan strategis tersebut. Karena itu, belum dilaksanakannya job bidding tidak lagi dipandang sekadar persoalan administrasi kepegawaian, melainkan telah berdampak nyata terhadap tertundanya hak ratusan tenaga kesehatan.

Ironisnya, setelah hampir tiga tahun jasa pelayanan pasien umum belum dibayarkan karena menunggu regulasi, kini muncul hambatan baru akibat belum adanya direktur definitif yang memiliki kewenangan penuh. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya memperpanjang polemik pembayaran jasa nakes, tetapi juga menghambat pengambilan berbagai kebijakan strategis di RSUD M.M Dunda.

Baca Juga:  Hasil Rekruitmen PPS Pemilu 2024 KPU Kab. Gorontalo Tuai Sorotan

Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk segera membuka proses job bidding dan menetapkan Direktur definitif RSUD M.M Dunda. Tanpa kepastian tersebut, persoalan yang dihadapi rumah sakit berpotensi terus berulang, sementara hak tenaga kesehatan tetap berada dalam ketidakpastian.