Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejari Gorontalo Utara Tahan Tiga Tersangka Korupsi Masjid Blok Plan, Kerugian Negara Rp2,41 Miliar

Admin
19
×

Kejari Gorontalo Utara Tahan Tiga Tersangka Korupsi Masjid Blok Plan, Kerugian Negara Rp2,41 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Gorontalo Utara Tahan Tiga Tersangka Korupsi Masjid Blok Plan, Kerugian Negara Rp2,41 Miliar. FOTO IST

HESTEK.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan di Kabupaten Gorontalo Utara, tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,41 miliar.

Penahanan dilakukan pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kejari Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.

Aditya menjelaskan, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026. Mereka terdiri atas RL yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP selaku Direktur CV Nafa Karya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi, serta YAD dan AAA yang berkaitan dengan jasa konsultan pengawasan CV Goresan Cipta Indah.

Dari empat orang tersebut, baru tiga tersangka yang menjalani penahanan. Sementara DAP belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan medis.

Baca Juga:  Ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Kab. Gorontalo

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Eric Brayn Christian Nikijuluw, menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kepada DAP untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Eric, DAP telah menyampaikan kesediaannya untuk memenuhi panggilan tersebut setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.

“Yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dokter saat ini sedang menjalani perawatan medis. Namun, secara kooperatif menyampaikan akan memenuhi pemanggilan tim penyidik dan menaati proses hukum yang berlaku,” kata Eric.

Pengalihan Pekerjaan hingga Dugaan Markup Kontrak

Perkara ini berawal dari proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara pada 2022. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.379.376.925,64 atau sekitar Rp6,37 miliar.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan mengidentifikasi sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya menyangkut pengalihan sebagian pekerjaan oleh DAP selaku Direktur CV Nafa Karya kepada pihak lain di luar perusahaan.

Berdasarkan keterangan kejaksaan, pengalihan tersebut diduga terjadi karena DAP menghadapi kendala pendanaan untuk melaksanakan proyek. Dalam kaitan itu, RL selaku PPK diduga memberikan rekomendasi atas langkah tersebut.

Baca Juga:  Situasi di Papua Kondusif Pasca Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK

Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga satuan dan penambahan volume pekerjaan dalam perubahan kontrak atau adendum proyek.

DAP dan RL diduga menyepakati adendum yang memuat perubahan harga satuan serta volume pekerjaan. Dokumen perubahan kontrak tersebut disebut disusun dengan mengacu pada data tim Contract Change Order (CCO), tanpa terlebih dahulu memastikan keabsahan harga dan volume yang dicantumkan.

Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembayaran pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Penyedia diduga melaksanakan pekerjaan dengan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. Sementara itu, PPK diduga tidak memastikan kesesuaian kuantitas maupun kualitas hasil pekerjaan, tetapi tetap melakukan pembayaran meskipun progres yang dilaporkan lebih tinggi dibandingkan pekerjaan yang telah terpasang.

Persoalan juga ditemukan pada aspek pengawasan. Konsultan pengawas diduga tidak menyampaikan laporan yang sesuai dengan kondisi faktual pekerjaan. Kejaksaan turut mengungkap dugaan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan jasa pengawasan proyek tersebut.

Kerugian Negara Capai 37,9 Persen Nilai Kontrak

Rangkaian dugaan penyimpangan itu disebut menyebabkan pembayaran proyek melampaui nilai pekerjaan yang benar-benar terpasang. Selain berdampak pada keuangan negara, kondisi tersebut diduga berpengaruh terhadap mutu hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Baca Juga:  Mangkir dari Panggilan, Tersangka Pelaksana Pekerjaan Proyek Jl. Nani Wartabone Dijemput Paksa

Besaran kerugian negara tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Dalam laporan tersebut, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2.417.073.543,89 atau sekitar Rp2,41 miliar. Jumlah itu setara dengan kurang lebih 37,9 persen dari total nilai kontrak proyek.

Kejari Gorontalo Utara masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara serta menguraikan tanggung jawab setiap tersangka berdasarkan peran dan alat bukti yang telah diperoleh.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, beserta ketentuan lain dalam sangkaan subsidair.

Kejari Gorontalo Utara menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. Proses hukum tersebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka.