HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Manaf A. Hamzah, meminta Pemprov Gorontalo memperkuat kebijakan ketenagakerjaan inklusif dengan menindaklanjuti program Kementerian Ketenagakerjaan di tingkat daerah.
“Penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan bantuan sosial, tetapi juga kesempatan bekerja, mandiri, dan hidup bermartabat,” kata Manaf seusai mengikuti pemaparan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Bimbingan Teknis Nasional (Bimtek) PKS di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.
Perusahaan swasta, kata Manaf, wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas. Menurutnya, penyandang disabilitas di Gorontalo masih menghadapi hambatan untuk memperoleh pekerjaan yang setara.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Gorontalo perlu membangun basis data pencari kerja penyandang disabilitas, menyelenggarakan pelatihan sesuai kebutuhan dunia usaha, serta memfasilitasi rekrutmen inklusif bersama perusahaan.
Ia menilai pelaksanaan kebijakan itu harus disertai target dan indikator yang jelas, termasuk jumlah penyandang disabilitas yang mengikuti pelatihan, ditempatkan, dan dipertahankan dalam pekerjaan.
Koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu diperkuat agar program nasional dapat diterapkan sesuai karakteristik dan kebutuhan pasar kerja di Gorontalo.
Langkah tersebut dapat diintegrasikan dengan penguatan peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan yang dilakukan Pemprov Gorontalo melalui kegiatan pada 29 September 2026.
Kegiatan yang dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie itu mendorong perusahaan memberikan akses kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.
Manaf mengatakan DPRD, khususnya Komisi IV, akan mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan, penyelenggaraan pelatihan, serta penempatan dan perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menurut dia, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan inklusif tidak hanya diukur dari tersedianya program, tetapi juga dari meningkatnya akses kerja yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan kemampuan penyandang disabilitas.












