Pemilu  

Bawaslu Boalemo Selidiki Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Pilkada 2024

REDAKSI
Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Rampi.
 

HESTEK.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Boalemo sedang menyelidiki dugaan praktik politik uang yang viral dalam bentuk amplop berisi uang tunai pada kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo.

Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, menegaskan pihaknya sejak awal telah mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mematuhi aturan Undang-Undang terkait larangan politik uang.

banner 120x600

“Kami sudah melayangkan surat imbauan kepada seluruh paslon mengenai larangan politik uang dalam kampanye. Ini tertuang jelas dalam aturan bahwa politik uang tidak diperbolehkan,” kata Ronald, Jumat (25/10/2024).

Terkait video amplop berisi uang yang beredar luas, Bawaslu masih melakukan pendalaman dan pengkajian.

“Kami belum dapat memberikan kepastian sanksi karena kasus ini masih dalam proses. Konsekuensi hukum bagi pelaku politik uang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Pemilu, yang membawa konsekuensi pidana bagi pihak yang terbukti melanggar,” tambahnya.

Selain itu, Ronald juga menyoroti pemberian door prize dalam kampanye. Menurutnya, aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) menyebutkan bahwa praktik politik uang tidak dilihat dari nominalnya.

“Untuk detail terkait door prize, itu menjadi kewenangan KPU,” jelas Ronald.

Bawaslu berkomitmen untuk mengawal proses pemilu agar berjalan jujur dan adil, serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan.