HESTEK.CO.ID – Kewajiban aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif menyebarluaskan konten kegiatan pemerintahan melalui media sosial kembali menuai kritik. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menilai, instruksi tersebut tidak hanya membebani ASN, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas waktu istirahat.
Isu ini mencuat dalam rapat kerja Komisi I bersama sejumlah mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (7/7/2025). Fokus pembahasan tertuju pada mekanisme diseminasi informasi publik dan posisi ASN di tengah arus digitalisasi birokrasi.
Anggota Komisi I Deprov, Fikram A.Z Salilama mengungkapkan, banyak ASN mengeluh karena diminta tetap mengunggah konten kerja pemerintah meski di akhir pekan. Ia menyebut hal itu tidak diatur secara formal dan berpotensi mengganggu keseimbangan hidup para pegawai.
“Tidak ada dasar hukumnya. Sabtu dan Minggu itu waktu untuk keluarga. Tapi ASN malah dibebani untuk mengunggah berita kegiatan, bahkan ada konten yang menurut kami tidak layak dipublikasikan,” ujar Fikram.
Ia menambahkan, tekanan tersebut datang dari pimpinan OPD yang menuntut agar konten segera tayang, tanpa mempertimbangkan waktu istirahat maupun nilai isi yang disebarluaskan.
Evaluasi Regulasi Digitalisasi Informasi
Komisi I sengaja menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo untuk membedah kebijakan tersebut secara menyeluruh. Fikram berharap ke depan, regulasi mengenai publikasi konten dapat disusun lebih manusiawi dan berpihak pada kenyamanan ASN.
“Kalau pun ini merupakan perintah pimpinan, maka perlu diatur agar tidak menabrak hak-hak pegawai. Hari libur seharusnya tetap dihormati,” tegasnya.
Menurut DPRD, pemanfaatan media sosial oleh ASN untuk menyebarluaskan aktivitas pemerintahan memang penting, tetapi harus dibarengi dengan kebijakan yang adil dan tidak memberatkan secara psikologis.
Komitmen DPRD Lindungi Hak ASN
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak ASN, termasuk soal beban kerja di era digital. Mereka meminta pemerintah daerah lebih bijak dalam merumuskan kebijakan komunikasi publik yang tidak menimbulkan tekanan kerja berlebih.
“Digitalisasi jangan sampai menjadikan ASN seperti mesin yang harus aktif 24 jam. Kita harus jaga hak istirahat dan ruang pribadi mereka,” pungkas Fikram.












