HESTEK.CO.ID – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo kembali menuai sorotan tajam setelah mangkir dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/4/2026).
Sorotan terjadi di tengah menguatnya dugaan maladministrasi, sabotase akademik, hingga pembungkaman hak demokrasi mahasiswa yang hendak melakukan penelitian di Danau Limboto.
Ketidakhadiran Kepala BWS di forum resmi yang digelar lembaga legislatif itu dinilai memperlihatkan sikap tidak kooperatif, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait kebijakan internal yang dituding merugikan mahasiswa secara akademik.
RDPU digelar DPRD Provinsi Gorontalo menyusul adanya surat permohonan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, yang meminta DPRD turun tangan atas persoalan yang dinilai sudah melampaui batas kewenangan administrasi.
Dalam forum itu, perwakilan mahasiswa mengungkapkan adanya perlakuan yang mereka anggap tidak masuk akal dan mencederai prinsip kebebasan akademik.
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Gorontalo menyatakan mereka telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk melakukan penelitian di Danau Limboto, mulai dari rekomendasi kampus hingga izin Kesbangpol Kabupaten Gorontalo.
Namun, mereka mengaku mendapat syarat tambahan dari pihak BWS melalui pesan WhatsApp, yang menyebutkan penelitian hanya dapat dilakukan apabila mahasiswa tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
“Kebijakan ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat di muka umum. Selain itu, penelitian merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tidak boleh dihambat,” tegas perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa juga mempertanyakan sikap BWS apabila keterlambatan penelitian berdampak pada kelulusan mereka, bahkan menyebabkan mahasiswa harus mengulang ujian proposal atau memperpanjang masa studi.
Tak hanya itu, mahasiswa turut menyoroti dugaan adanya pembatasan terhadap mahasiswa dari kampus tertentu untuk mengikuti program magang di lingkungan BWS, yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menekankan bahwa pembahasan ini tidak bisa dilakukan setengah-setengah tanpa kehadiran instansi terkait.
Ia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ombudsman juga dihadirkan pada agenda berikutnya untuk memastikan dugaan maladministrasi dapat dikaji secara menyeluruh.
“Perlu dipastikan kehadiran seluruh pihak agar pembahasan lebih komprehensif dan menghasilkan kejelasan,” ujar Espin.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Dedi Hamzah, menegaskan bahwa klarifikasi langsung dari pimpinan BWS wajib dilakukan, terutama karena dugaan kebijakan tersebut disampaikan melalui komunikasi informal seperti WhatsApp.
Ia meminta agar tidak ada lagi penundaan yang memperpanjang kerugian mahasiswa.
“Jika hari ini tidak memungkinkan, maka besok harus sudah dilaksanakan. Jangan sampai ada penundaan berlarut-larut yang merugikan mahasiswa secara akademik maupun material,” tegas Dedi.
Anggota Komisi I lainnya, Femmy Udoki, juga mengusulkan agar rapat ditunda sementara waktu dengan catatan segera dijadwalkan ulang.
Ia menilai ketidakhadiran Kepala BWS Gorontalo membuat forum tidak bisa menghasilkan keputusan substantif.
“Mahasiswa seharusnya sudah melakukan penelitian sejak Februari, namun hingga April belum terlaksana. Jika ini terus terjadi, mahasiswa bisa dirugikan bahkan harus mengulang ujian proposal,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, RDPU gabungan ditunda dan akan dijadwalkan ulang dengan memastikan seluruh pihak hadir, khususnya Kepala BWS Gorontalo dan instansi yang diundang.
RDPU ini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak hanya menyangkut administrasi penelitian, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, etika birokrasi, serta upaya pembatasan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan akan tetap menindaklanjuti persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan solusi yang adil bagi mahasiswa serta seluruh pihak terkait.












