Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Desak Transparansi, Umar Karim Minta Penjelasan Terbuka Soal KUA-PPAS 2026

REDAKSI
378
×

Desak Transparansi, Umar Karim Minta Penjelasan Terbuka Soal KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. Foto Dok

HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mendesak agar setiap rapat paripurna DPRD, terutama yang menyangkut pengambilan keputusan strategis, dilakukan secara transparan.

Desakan itu ia sampaikan melalui interupsi dalam rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2026, Senin (11/8/2025).

Interupsi terjadi tepat sebelum Ketua DPRD Thomas Mopili mengetuk palu sebagai tanda dimulainya prosesi penandatanganan. Umar menegaskan DPRD wajib menyampaikan secara terbuka hal-hal pokok dalam dokumen KUA-PPAS sebelum menyetujuinya.

Baca Juga:  Jelang HUT Kota Gorontalo ke-295, Ragam Kegiatan Akan Digelar

“Bagaimana mungkin kita menyetujui sebuah dokumen yang tidak seluruh anggota DPRD mengetahui isinya secara utuh. Sebelum palu diketuk, saya minta pimpinan menjelaskan poin-poin penting KUA-PPAS ini agar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata UK, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Fraksi PKS Deprov Apresiasi Polda Gorontalo atas Ketegasan Berantas Peredaran Miras

UK menambahkan keterbukaan dalam pembahasan dan persetujuan dokumen anggaran bukan hanya kewajiban moral DPRD, tetapi juga wujud penghormatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Ini menyangkut uang rakyat dan arah kebijakan daerah setahun ke depan. Kalau ada hal yang belum semua anggota pahami, wajar kita minta penjelasan terbuka. Jangan sampai keputusan yang kita ambil menimbulkan pertanyaan di luar,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Komitmen Sukseskan Pilkada 2024

Meski sempat diwarnai interupsi, rapat paripurna akhirnya dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 oleh pihak eksekutif dan legislatif.