HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan, Selasa (9/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, serta menghadirkan perwakilan kedua komisi, pihak perusahaan leasing Estadana Ventura Cabang Gorontalo, dan masyarakat pengadu.
Agenda rapat difokuskan pada tindak lanjut aduan masyarakat terkait mekanisme penarikan kendaraan, pembayaran angsuran, hingga pungutan denda dan biaya penarikan yang dinilai merugikan.
Dalam forum tersebut, sejumlah masyarakat menyampaikan keresahan atas prosedur penarikan kendaraan yang dianggap tidak sesuai aturan, serta adanya tambahan biaya yang dinilai membebani.
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, rapat berakhir dengan tercapainya mediasi awal. DPRD menegaskan bahwa fungsi lembaga legislatif adalah menjembatani aspirasi rakyat serta mendorong penyelesaian masalah secara adil dan proporsional.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menegaskan DPRD akan mengawal hasil mediasi hingga tuntas.
“Kami berkomitmen memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Masalah seperti ini harus diselesaikan dengan bijak dan sesuai aturan agar tidak merugikan pihak manapun,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD juga akan membuka ruang pengawasan lebih ketat terhadap praktik perusahaan pembiayaan di Gorontalo agar kasus serupa tidak kembali terulang.













