HESTEK.CO.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan keseriusannya dalam mengawal dugaan praktik mafia tanah di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa.
Ketua Komisi I, Fadli Poha, menuturkan bahwa lembaganya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di lapangan bersama BPN provinsi, BPN kabupaten, dan masyarakat pengadu.
“Sertifikat yang terbit pada tahun 2023 menimbulkan pertanyaan besar, sebab ahli waris mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran maupun penerbitannya. Kami akan memastikan masalah ini ditelusuri dengan menghadirkan semua pihak terkait di lapangan,” tegas Fadli.
Fadli menambahkan, DPRD akan mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah.
“Kami menginginkan jalan mufakat antara ahli waris dan pemerintah desa. Namun bila tidak ditemukan kesepakatan, tentu jalur hukum tetap terbuka,” lanjutnya.
DPRD, kata Fadli, juga merekomendasikan kasus ini untuk diteruskan ke Satgas Mafia Tanah agar penanganannya lebih serius.
Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Inogaluma DPRD Gorontalo, Selasa (23/9/2025), ahli waris tanah yang hadir menegaskan bahwa tujuan mereka hanya menuntut keadilan.
Mereka keberatan karena sejumlah lahan yang diklaim sebagai milik keluarga justru telah bersertifikat tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami datang sebagai ahli waris. Jika tanah ini benar milik pemerintah desa, kami siap mengalah. Tapi kalau memang tanah kami, kami meminta keadilan,” ujar salah satu ahli waris.
Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah hanya didasarkan pada berkas dan surat resmi dari pemerintah desa, termasuk keterangan kepemilikan dan ahli waris.
“Kami hanya berfungsi administratif. Dokumen dari desa yang menentukan alas hak, bukan BPN,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, RDP lapangan akan dijadwalkan di Kantor Camat Tibawa dengan menghadirkan camat, kasi trantib, kepala dusun, serta tetangga batas lokasi yang disengketakan.
Masyarakat pengadu menyebut, lahan tersebut sudah dikuasai keluarga mereka sejak 1931, sementara sertifikat baru terbit pada 2023 tanpa persetujuan ahli waris.













