HESTEK.CO.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango meluruskan pemahaman publik terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Inspektorat menegaskan, LHP tidak bisa serta-merta dianggap sebagai vonis korupsi.
Kepala Inspektorat Bone Bolango, Fredy Lasut, menekankan bahwa LHP adalah instrumen akuntabilitas untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan keputusan hukum.
“Temuan audit tidak otomatis tindak pidana. Banyak di antaranya hanya bersifat administratif, kelemahan sistem pengendalian intern, atau ketidakpatuhan yang masih bisa diperbaiki. Kalau pun ada indikasi kerugian negara, mekanismenya jelas dilakukan pemulihan, penyetoran, koreksi prosedur, dan bila memenuhi unsur, baru dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” ujar Fredy, belum lama ini.
Ia menjelaskan, tujuan utama LHP adalah memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan keuangan dan aset daerah berjalan lebih tertib, efektif, efisien, dan sesuai aturan. Temuan biasanya mencakup kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap regulasi, atau potensi kerugian keuangan yang harus dipulihkan.
Inspektorat mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi BPK, melengkapi dengan penanggung jawab, jadwal, serta bukti penyelesaian. OPD juga wajib melakukan pemulihan keuangan bila ada kerugian, baik melalui penyetoran ke kas daerah maupun perbaikan sistem agar kesalahan tidak berulang.
Fredy juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang ikut mengawasi tindak lanjut LHP. Namun ia meminta publik agar lebih cermat membaca laporan secara menyeluruh, membedakan pelanggaran administratif dengan indikasi pidana.
“Kami terbuka untuk dialog dan klarifikasi. Fokus kami ada dua, yaitu pemulihan serta koreksi atas kekurangan yang ditemukan, dan pencegahan agar tidak terulang melalui pembenahan sistem, pelatihan, serta digitalisasi,” tandasnya.
Untuk temuan yang berdampak finansial, Pemkab Bone Bolango menempuh mekanisme Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP-TGR). Lembaga ini menelaah berkas klarifikasi, menetapkan besaran kerugian, hingga merekomendasikan skema pemulihan seperti setoran sekaligus, cicilan, pemotongan penghasilan, atau pemanfaatan jaminan.
Dengan langkah tersebut, Inspektorat menegaskan komitmennya menindaklanjuti LHP BPK secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar stigma korupsi.