HESTEK.CO.ID – Dugaan penjaminan aset milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai memicu sorotan serta gelombang protes.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Gorontalo memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa selama beberapa hari untuk menuntut klarifikasi pemerintah daerah.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5–9 Maret 2026, dengan titik aksi di Kantor Bupati, DPRD, Polres serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 001/Aksi/III/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Gorontalo, massa aksi menyatakan kegiatan itu merupakan bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyalahgunaan aset daerah.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa dua unit mobil operasional milik Pemerintah Kabupateb Gorontalo yang berada di Jakarta diduga dijadikan jaminan utang.
Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda).
AMMKG menilai, jika informasi itu benar, maka publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Mereka juga mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Bupati Gorontalo, atau justru terjadi tanpa kontrol kepala daerah.
“Jika Bupati mengetahui, atas dasar hukum apa persetujuan itu diberikan? Jika tidak mengetahui, mengapa aset daerah bisa dijadikan jaminan tanpa kontrol kepala daerah?” demikian poin pertanyaan dalam dokumen pemberitahuan aksi tersebut.
AMMKG juga menegaskan bahwa aset daerah merupakan milik rakyat, bukan milik pribadi pejabat.
Setiap tindakan yang mempertaruhkan aset publik tanpa mekanisme sah dan transparan dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas serta merugikan keuangan daerah.
Dalam aksinya nanti, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Klarifikasi terbuka dari Sekretaris Daerah terkait dugaan penjaminan dua mobil operasional tersebut.
- Pernyataan resmi Bupati Gorontalo mengenai apakah tindakan itu dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuannya.
- Transparansi mengenai utang yang dimaksud, dasar hukum, serta sumber pembayaran yang dijanjikan.
- Audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah.
- Evaluasi hingga pencopotan pejabat terkait jika terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.
- Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana.
AMMKG menegaskan bahwa jika tidak ada klarifikasi terbuka dalam waktu yang wajar, maka publik berhak menduga adanya pembiaran atau upaya menutup-nutupi persoalan tersebut.
Menurut mereka, persoalan ini tidak sekadar menyangkut dua kendaraan dinas, tetapi juga menyentuh integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik.
Aksi tersebut diperkirakan akan diikuti sekitar 200 peserta dan dilaksanakan secara damai serta terbuka untuk diliput media.
Surat pemberitahuan aksi ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Gorontalo, Man’uth M. Ishak.













