Post ADS
Berita  

Segini Besaran Gaji PNS Semua Golongan Yang Naik di Tahun 2025

Ilustrasi gaji PNS. [dok Radar Sampit]
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Pemerintah memberikan sinyal adanya kenaikan gaji para aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Hal ini akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di dalam pidato nota keuangan dan RUU APBN 2025 pada 16 Agustus hari ini.

Ini akan menjadi kenaikan kedua setelah tahun ini yang ditetapkan sebesar 8% dan ini akan menjadi kenaikan gaji PNS pertama di era presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Itu nanti tanggal 16 Agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di kawasan Gedung Dhanapala, Jakarta, pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Menurut Isa, opsi kenaikan gaji ASN itu sebetulnya kini masih dibahas. Namun, ia mengatakan mekanisme kenaikannya bisa melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja atau tukin, maupun pemberian insentif tambahan.

“Kan penyesuaian bisa banyak bentuknya, ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tukin bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa,” ujar Isa.

Adapun, dalam PP 5/2024, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%. Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.

Dengan keputusan tersebut, maka daftar gaji pokok PNS terbaru per 2024 setelah kenaikan 8% adalah sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200