Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
News

Tak Dilibatkan di Awal, Warga Kota Barat Protes Dampak Proyek Normalisasi Sungai

Redaksi
9
×

Tak Dilibatkan di Awal, Warga Kota Barat Protes Dampak Proyek Normalisasi Sungai

Sebarkan artikel ini
Lahan milik warga yang terdampak normalisasi sungai. FOTO:JUNA/HESTEK

HESTEK.CO.ID — Pelaksanaan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Kota Barat memunculkan persoalan baru. Warga di Kelurahan Buladu dan Tuladengi mengaku tidak dilibatkan dalam proses awal, namun justru harus menanggung dampak dari pekerjaan proyek tersebut.

Sejumlah warga menyebut aktivitas alat berat langsung masuk ke area yang mereka klaim sebagai milik pribadi. Tanpa pemberitahuan yang jelas, lahan hingga aset milik warga disebut ikut terdampak.

Rizal Djafar mengaku baru mengetahui adanya proyek saat pekerjaan sudah berjalan. Ia menyebut tidak pernah mendapat undangan sosialisasi maupun penjelasan sebelumnya.

“Saya tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba sudah dikerjakan, lahan saya ikut kena, tapi tidak ada ganti rugi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pimpinan Deprov dan Ketua Fraksi Silaturahmi ke Kapolda, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah

Hal serupa disampaikan warga lainnya, Djafar Mojidu dan Bactiar Yusuf. Mereka menyebut hanya sebagian tanaman yang diganti, sementara lahan yang digunakan dalam proyek tidak mendapatkan kompensasi.

Warga menilai kondisi ini tidak adil, terlebih karena mereka merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan lahan tersebut.

Di sisi lain, pihak Kelurahan Buladu menyampaikan bahwa sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sebelum proyek dimulai. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa pekerjaan tidak akan menyentuh lahan warga. Namun jika di lapangan terjadi dampak, maka pihak pelaksana disebut akan bertanggung jawab.

Baca Juga:  Baru 3 Parpol Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Gorontalo

Kelurahan juga mengakui tidak semua warga hadir dalam sosialisasi, sehingga informasi yang disampaikan tidak merata.

Menanggapi polemik ini, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana teknis yang membantu pemerintah daerah dalam penanganan sungai.

PPK Sungai Pantai I, Wempy Waroka, menyebut proyek dilakukan atas permintaan pemerintah daerah karena kondisi sungai yang dinilai berisiko menimbulkan banjir.

“Kami hanya membantu pekerjaan fisik. Dari awal sudah disampaikan tidak ada pembebasan lahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak tersedia anggaran untuk ganti rugi karena proyek tidak dirancang dengan skema pembebasan lahan.

Baca Juga:  Banmus DPRD Gorontalo Bahas Perubahan Agenda Paripurna, Pelantikan PAW Dijadwalkan Besok

“Tidak ada alokasi untuk ganti rugi lahan, tanaman, maupun bangunan,” katanya.

Meski demikian, Wempy memastikan pihaknya tidak akan melanjutkan pekerjaan apabila terjadi penolakan dari masyarakat.

“Kalau ada penolakan atau masalah sosial di lapangan, pekerjaan tidak akan kami lanjutkan sebelum ada penyelesaian,” tegasnya.

Saat ini, warga berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait tanggung jawab atas dampak proyek tersebut. Mereka meminta adanya solusi yang adil agar kerugian yang dialami tidak diabaikan.

Tanpa kejelasan penyelesaian, proyek yang ditujukan untuk mengurangi potensi banjir itu justru berpotensi memicu persoalan sosial baru di tengah masyarakat.