HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD) mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial SR, atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Pemeriksaan pendahuluan tersebut berlangsung secara tertutup di Kantor BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Jumat (29/05/2026).
Sejumlah pejabat turut hadir dalam proses tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur, Asisten III Haris Suparto Tome, Kabag Hukum Jesse Kojongan, serta Kepala BKPSDM Juffry Damina.
Sekda Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap SR merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penerimaan gratifikasi.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penonaktifan sementara dari jabatan selama proses berlangsung,” kata Sugondo.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Tidak hanya terhadap SR, Pemkab Gorontalo juga berencana memanggil sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
“Setelah pemeriksaan terhadap Kabid Bina Marga, kami akan meminta keterangan dari kepala dinas serta pihak-pihak terkait lainnya. Ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan akan menuntaskan proses pemeriksaan secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku, guna memastikan setiap laporan masyarakat mendapat penanganan yang tepat serta menjaga integritas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah.











