HESTEK.CO.ID — DPRD Kota Gorontalo menyatakan dukungan terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menilai regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam melindungi anak dari risiko negatif di ruang digital, khususnya penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Menurutnya, pembatasan akses bagi anak di bawah usia 18 tahun bukan sekadar larangan, tetapi upaya membentuk pola penggunaan teknologi yang lebih sehat dan produktif.
“Ini bukan membatasi secara mutlak, tetapi mengarahkan agar anak-anak tidak terpapar konten yang belum sesuai dengan usia mereka,” kata Darmawan.
Ia menambahkan, arus informasi di media sosial yang sangat bebas berpotensi memengaruhi perkembangan anak, terutama jika tanpa pengawasan. Karena itu, kebijakan ini dinilai dapat membantu anak lebih fokus pada pendidikan serta aktivitas yang lebih positif.
Di sisi lain, Darmawan mengingatkan bahwa implementasi aturan tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah semata. Ia menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak di lingkungan keluarga.
“Peran orang tua sangat krusial. Selain itu, anak juga perlu dibangun kesadarannya agar bijak dalam menggunakan teknologi,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menyoroti sejumlah platform digital yang dinilai belum optimal dalam mendukung kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya termasuk platform populer yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja.
DPRD Kota Gorontalo berharap, melalui kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat, perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif serta mampu menciptakan generasi yang cerdas dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.












